POLRES TOUNA

Respons Cepat Polsek Una-Una: Wanita 42 Tahun Terduga Pengedar Narkoba di Togean Diamankan

TOUNA – Polsek Una-Una berhasil mengamankan seorang wanita terduga pengedar narkoba berinisial SS (42) di wilayah Kepulauan Togean pada Sabtu malam (27/09/2025).

Penangkapan cepat ini merupakan respons atas laporan masyarakat yang menemukan barang bukti narkotika di Desa Lebiti, Kecamatan Togean.

Sementara SS telah dibawa ke Mapolsek, terduga pelaku lainnya, FA berhasil kabur dari lokasi dan kini menjadi target buruan petugas.

Operasi penangkapan ini bermula pukul 18.10 Wita, ketika Bripka Andy Fauzan, Kanit Intel Polsek Una-Una, menerima informasi telepon dari seorang warga Desa Lebiti).

Pelapor melaporkan temuan mencurigakan berupa paket yang diduga sabu dan THD (obat terlarang) di kamar tidur saudari MS, yang diduga kuat milik SS dan FA.

Setelah menerima informasi, Kanit Intel langsung berkoordinasi dengan Kanit Reskrim, Aipda Amriadi. Atas perintah Kapolsek Una-Una, Iptu Sodang Datuan, S.H., tim gabungan segera bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Tiba pukul 20.35 Wita, petugas menemukan SS di belakang rumahnya dan langsung mengamankannya. Sayangnya, FA telah melarikan diri sebelum tim tiba.

Dalam pengamanan SS, Polsek Una-Una berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 bungkus narkotika yang diduga sabu, 6 bungkus obat terlarang jenis THD, 2 unit telepon seluler dan 1 dompet kecil.

Kapolsek Una-Una, Iptu Sodang Datuan, S.H., memuji sinergi antara polisi dan warga yang memungkinkan penangkapan tersebut.

“Ini menunjukkan sinergi yang baik antara Polri dan warga dalam memerangi peredaran narkoba di pulau-pulau,” ujar Iptu Sodang Datuan.

Kapolsek menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Touna untuk proses pengembangan kasus.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba. FA kini dalam pengejaran, dan kami akan menindaklanjuti kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.