Lewat Pendekatan Kekeluargaan, Polsek Lampasio Selesaikan Kasus Penganiayaan Antarwarga Desa Oyom dengan Damai dan Tertib
Tolitoli — Dalam upaya menciptakan suasana aman dan damai di wilayah hukumnya, Polsek Lampasio Polres Tolitoli memfasilitasi proses mediasi secara kekeluargaan atas kasus yang terjadi di Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli. Mediasi tersebut diadakan pada Selasa, 14 Oktober 2025 pukul 10.00 Wita bertempat di Kantor Desa Oyom .

Kegiatan mediasi dipimpin langsung oleh Bhabinkamtibmas Desa Oyom, Aipda Irfan , dan turut dihadiri oleh Sekretaris Desa Oyom Moh. Saswi , sejumlah saksi , serta kedua belah pihak yang berselisih, yakni Lk. R (30) dan Lk. YN (50) .
Kasus tersebut berawal dari kesalahpahaman antara kedua pada Senin, 13 Oktober 2025 sekitar pukul 01.00 Wita di Dusun I Desa Oyom. Berkat respon cepat aparat keamana,perangkat desa dan pendekatan persuasif Bhabinkamtibmas, para pihak akhirnya siap menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Dalam hasil kesepakatan yang dituangkan dalam surat pernyataan bersama, Lk. R (pihak pertama) bersedia membantu biaya pengobatan kepada Lk. Y N (pihak kedua) dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya kepada pihak kedua maupun orang lain. Sementara itu, pihak kedua menyatakan memaafkan pihak pertama dan tidak akan melanjutkan perkara tersebut ke ranah hukum. Kedua pihak juga sepakat, apabila melanggar isi kesepakatan, maka siap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolsek Lampasio melalui saluran telepon menegaskan bahwa penyelesaian kasus melalui jalur mediasi ini merupakan salah satu bentuk penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan restoratif , dengan mengedepankan perdamaian dan musyawarah.
“Langkah mediasi ini tidak hanya menyelesaikan masalah, tetapi juga menjaga hubungan baik antarwarga dan mencegah terjadinya konflik berkelanjutan,” ujar Kapolsek.
Dengan selesainya proses mediasi tersebut, situasi kamtibmas di Desa Oyom dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif. Polsek Lampasio mengimbau masyarakat agar terus mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan setiap masalah serta melapor kepada pihak kepolisian bila ada peristiwa yang berpotensi mengganggu gangguan umum.

