POLRESPOLRES TOLI-TOLI

Kembali Polres Tolitoli Amankan 3 Tersangka Curanmor, 12 Unit Ranmor Disita

Tribratanews.su.teng.polri.go.id – Polres Tolitoli pada hari Jumat tanggal 06 Januari 2023 sekitar Pukul 06.00 Wita, Sat reskrim Polres Tolitoli yang di Pimpin Kanit Buser IPDA I PUTU PRATAMA YOGA S.TrK melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) pelaku Pencurian yang terjadi pada hari Rabu tanggal 09 November 2022 di Jl. Madako kompleks perumahan guru Kel.Baru, Kec.Baolan, Kab.Tolitoli.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / B / 366 / XI / 2022 / SPKT / POLRES TOLI-TOLI /POLDA SULAWESI TENGAH pada hari Rabu tanggal 09 November 2022, telah dilaporkan Dugaan tindak pidana CURANMOR R2 yang terjadi pada hari Rabu tanggal 09 November 2022 di Jl. Madako kompleks perumahan guru Kel. Baru Kec. Baolan Kab.Tolitoli.

Korban AMALIA KARTINI PILING Alamat Kompleks perumahan guru Kel. Baru Kec. Baolan Kab. Tolitoli

Kapolres Tolitoli AKBP Ridwan Raja Dewa, SIK menjelaskan Awalnya pada hari selasa tanggal 08 November 2022 sekira jam 17.00 Wita, dimana pelapor yang tinggal di jalan Madako Perumahan Guru Kel. Baru Kec. Baolan Kab. Tolitoli, saat itu ketika pelapor telah selesai menggunakan / memakai 1 ( satu ) unit sepeda motor Merk Yamaha X RIDE 2 BU Warna Hitam merah No. Pol DN 3688 DO berdasarkan No. Rangka : MH32BU001DJ061407 dan No. Mesin : 2BU-061405 miliknya ia memarkir sepeda motor tersebut di tempat parkir yang berada di depan rumahnya. tepatnya pada jam 06.00 Wita ketika pelapor terbangun dari tidurnya kemudian keluar dari rumah, saat ia mengarahkan pandangannya ke arah parkiran, pelapor kaget karena 1 ( satu ) unit sepeda motor Merk Yamaha X RIDE 2 BU Warna Hitam merah No. Pol DN 3688 DO berdasarkan No. Rangka : MH32BU001DJ061407 dan No. Mesin : 2BU-061405 miliknya yang sebelumnya ia parkir di depan rumah sudah hilang / tidak ada, akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 9.000.000,-( sembilan juta rupiah ).

Saya tambahkan untuk kronologi penangkapan, hari Jumat Tanggal 06 Januari 2023 , Pukul 12.00 Wita. Sat Reskrim Polres toli-toli yang dipimpin oleh Kanit Buser IPDA I PUTU PRATAMA YOGA S.TrK berhasil mengamankan 3 (tiga) orang tersangka yang merupakan pelaku tindak pidana Pencurian sepeda motor yang terjadi pada hari Rabu tanggal 09 November 2022 di Jl. Madako kompleks perumahan guru Kel. Baru Kec. Baolan Kab.Tolitoli. Dengan berdasarkan hasil dari penyelidikan yang dilakukan unit Buser Polres toli-toli berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan dan identitas para pelaku yaitu Lk.Moh.Zainal afandi alias Dandi,Lk.Moh.Zainal afandi alias Dandi,Lk.Fajar Agustiadi alias Fajar. Selanjutnya unit Buser polres toli-toli langsung bergerak cepat menuju ketempat para pelaku, yang sedang berada di jl.Lanoni, Lrng Jambu, Kel.baru, Kec.Baolan, Kab.Tolitoli tepatnya di rumah Lk.Fajar Agustiadi alias Fajar, setelah dilakukan penangkapan tanpa perlawanan Selanjutnya unit Buser polres toli-toli langsung membawa para pelaku Ke Mako polres toli-toli untuk di lakukan pengembangan, setelah dilakukan pengembangan unit Buser berhasil mendapatkan informasi dari pengakuan para pelaku, bahwa mereka telah berulang kali melakukan tindak pidana pencurian sepeda > Muhammad Said: motor di wilayah hukum polres toli-toli, selanjutnya Unit Buser polres toli-toli langsung melakukan pencarian dan penyitaan terhadap barang bukti sepeda motor lain nya yang menurut pengakuan para pelaku mereka jual kepada Lk.Agus Pakaya alias Agus yang berada di desa Diule dan dari pengakuan para pelaku masih ad 5 (Lima) orang lagi pelaku yang masih buron yaitu Lk. Iki alias Rames, Lk.Fadil, Lk.Rekal, Lk.Kurniawan alias Nia, Lk.Anto,Selanjutnya dengan cepat unit Buser polres toli-toli langsung bergerak menuju ke desa Diule tempat Lk.Agus Pakaya alias Agus berada, setelah unit Buser polres toli-toli berhasil melakukan penyitaan terhadap seluruh kendaraan yang merupakan barang bukti hasil dari tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum polres toli-toli yang berada di desa Diule, Kemudian para pelaku langsung di bawah ke Mako polres toli-toli beserta seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum yang berlaku dan tetap terus melakukan pengembangan serta pencarian 5 (lima) pelaku lainnya yang masih menjadi DPO unit Buser polres toli-toli dan barang bukti lainnya.

adapun identitas tersangka Lk.MZ, 16 tahun, jalan Lanoni III, Kel.baru, Kec.Baolan, Kab.Tolitoli, Lk. FD, 18 tahun, Jalan Lanoni, Lrng Jambu, Kel.baru, Kec.Baolan, Kab.Tolitoli, Lk. FA, 20 tahun, jalan Lanoni, Lrng Jambu, Kel.baru, Kec.Baolan, Kab.Tolitoli

*Barang bukti yang di amankan*
–12 (Sebelas) unit Sepeda motor:
-1(Satu) unit Yamaha Xeon
-1(Satu) unit Yamaha Jupiter MX
-1(Satu) unit Yamaha Jupiter z
-2(Dua) unit Yamaha Vega R
-2(Dua) unit Yamaha Mio sporty
-1(Satu) unit Yamaha X ride
-1(Satu) unit Honda Beat
-1(Satu) unit Honda Revo
-1(Satu) unit Suzuki Satria F
-1(Satu) unit Honda Beat warna orange putih, merupakan kendaraan yang digunakan para pelaku untuk melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor

Kesemuanya kami amankan di Satuan Reserse Kriminal Polres Tolitoli, tutup Ridwan