Polres Banggai Melakukan Sosialisasi Layanan Call Center 110
Banggai, tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kepolisian Resor Kabupaten Banggai melakukan sosialisasi layanan Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam penuh oleh seluruh masyarakat di Indonesia. Hal tersebut sebagai bentuk komitmen Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan responsif.
Layanan 110 menjadi saluran resmi untuk melaporkan gangguan keamanan, tindak kriminalitas, kecelakaan, bencana alam, hingga kejadian mencurigakan yang membutuhkan respons cepat dari pihak kepolisian. Masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor polisi, namun cukup menghubungi nomor 110 untuk mendapatkan bantuan.
Kapolres Banggai, AKBP Putu Hendra Binangkari, menyebut layanan ini dirancang untuk memperkuat rasa aman dan kenyamanan masyarakat.
“Diharapkan masyarakat merasa lebih aman dan terlindungi, serta semakin mudah mengakses bantuan kepolisian kapan saja dibutuhkan,” ujar AKBP Putu.
Polres Banggai terus mengintensifkan sosialisasi layanan Call Center 110 melalui patroli dialogis dan media sosial. Langkah ini dilakukan agar masyarakat mengetahui manfaat layanan tersebut dan menggunakannya secara bijak.
Polres Banggai pun menegaskan komitmennya untuk memperkuat pelayanan publik yang presisi, cepat, dan terpercaya. Hal ini sejalan dengan program transformasi Polri menuju pelayanan prima.
“Dengan layanan 110, Polri hadir lebih dekat untuk melayani dan melindungi masyarakat,” tutur AKBP Putu.
Melalui layanan ini, Polres Banggai berharap, terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang semakin kondusif. Sehingga, meningkatnya kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. (ab)

