Polisi Tuntaskan Kasus Residivis Narkoba Asal Nambo, Babuk Sabu dan Uang Belasan Juta
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Penyidik Satuan Narkoba Polres Banggai kembali menyerahkan Tersangka Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Tahap II ke Kejaksaan Negeri Banggai, bersama Barang Bukti (Babuk) jenis Sabu dan uang Rp. 15.840.000, pada Selasa (4/11/2025).
Hal ini disampaikan Kapolres Banggai melalui Kasat Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid., SH., MH, Kamis (6/11). Ia menjelaskan bahwa, “Pihaknya telah menyerahkan tersangka selaku pengedar Narkotika kepada Jaksa Penuntut Umum, Doni Andrian.”
Menurutnya tersangka yang diserahkan berinisial SH alias Kadaek (49) seorang sopir warga Kelurahan Nambo Lempek, yang disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, serta menguasai narkotika golongan I,” ujar AKP Hamid.
SH ditangkap pada Minggu (10/8) jam 22.00 Wita bersama barang bukti 3 sachset sabu, 2 alat hisab sabu, 1 timbangan, 2 buah Handphone, hingga uang tunai Rp. 15.840.000 serta beberapa barang lainnya yang terkait dengan kasus ini.
“Tersangka ini sebelumnya pernah tersangkut dalam kasus serupa yakni tahun 2017 dan 2021. Ia selesai menjalani vonis dan keluar dari Lapas pada Oktober 2024,” tambah Kasat.
Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, Polres Banggai berharap dapat melindungi masyarakat dari bahaya narkoba dan menindak tegas para pelaku tindak pidana narkotika.*HumasPolresBanggai

