GeneralLatestNewsPOLRESPOLRESTA PALU

MINTA RUJUK KE MANTAN ISTRI; NAHAS NYAWA MANTAN SUAMI BERAKHIR DI TANGAN KEPONAKAN MANTAN ISTRI.

Palu — Aksi yang menghebohkan warga kelurahan kabonena di Kota Palu, pada Jumat malam, 7 November 2025. Pria bernama Moh. Reza (21) (tersangka) tega menebas Asrudin (41) (korban) dengan sebilah parang panjang hingga tewas di tempat. Peristiwa ini terjadi di Jalan Munif Rahman I, Lorong Bugis, Kota Palu, sekitar pukul 21.30 Wita.

Kronologi bermula ketika tersangka mendapat panggilan telepon dari Linorenza, mantan istri korban, dalam percakapan itu, Linorenza meminta Reza untuk mengecek kondisi adiknya, Fandi, di rumah mereka yang beralamat di Jalan Munif Rahman I lorong bugis, Ia khawatir karena sebelumnya korban, Asrudin, mengancam akan membakar rumah lewat sambungan via telepon. Mendapat kabar tersebut, Reza langsung bergegas menuju rumah Fandi untuk memastikan keadaan aman.

Setibanya di lokasi, Reza mengambil parang panjang dan meminta Fandi mengantarnya menggunakan sepeda motor menuju depan lorong Bugis, tempat korban berada. Tanpa banyak bicara, Reza turun dari motor sambil menenteng parang, kemudian langsung mengayunkan senjata tajam itu ke arah leher kiri korban. Satu tebasan keras membuat korban terjatuh dan meninggal di tempat tanpa sempat melawan.

Usai melakukan aksinya, tersangka meminta Fandi untuk mengantarkannya ke Polsek Mantikulore. Tanpa melarikan diri, Reza dengan tenang menyerahkan diri kepada pihak kepolisian dan mengakui perbuatannya.

Saat Konferensi Pers berlangsung di depan Mako Polresta Palu, pada Senin 10 November 2025, Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., di dampingi oleh Kasat Reskrim AKP Ismail, S.H., M.H., Kanit Jatanras IPTU Erics Iskandar, S.H, PS. Kasubsi PIDM Polresta Palu AIPTU I Kade Aruna dan Kasi Propam Polresta Palu IPDA Novembry, membenarkan kejadian tersebut dan dari hasil penyelidikan sementara Kapolresta Palu menjelaskan motif tersebut diketahui bahwa sebelum peristiwa maut itu terjadi, sekitar pukul 10.30 Wita, korban sempat menghubungi mantan istrinya, Linorenza, untuk mengajak rujuk dan bertemu anaknya. Namun, ajakan itu ditolak lantaran mereka telah resmi bercerai. Penolakan tersebut diduga menjadi awal ketegangan yang berujung tragis di malam hari, ujar Kapolresta.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah parang panjang jenis samurai dan 1 unit sepeda motor Honda Stylo warna merah yang digunakan saat kejadian.

Kini, Satreskrim Polresta Palu tengah mendalami motif di balik aksi pembunuhan ini. Sementara tersangka Moh. Reza telah diamankan dan akan diproses hukum sesuai dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, tegas Kapolresta.