GeneralLatestNewsPOLRESPOLRES MOROWALI

Satgas TPPO Polres Morowali Kembali Ungkap TPPO di Bahodopi 

Tribratanews, Morowali, 26 Juni 2023 – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Morowali berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang yang terjadi di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, penyelidikan tersebut dilakukan pada Sabtu 24 Juni 2023, sekitar pukul 02.30 Wita.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/06/VI/SPKT/RES MOROWALI/POLDA SULAWESI TENGAH, tim Satgas TPPO Polres Morowali melakukan penyelidikan atas dugaan TPPO di wilayah hukum Polres Morowali.

Hasil penyelidikan tersebut menyebutkan bahwa tiga wanita telah dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial oleh RS.

RS (21 tahun), GW (20 tahun), KW (25), dan AR (21) masing-masing berasal dari Sulawesi Selatan, mereka tidak memiliki pekerjaan tetap dan berdomisil di Desa Keurea dan Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Adapun tiga korban yang berhasil dievakuasi adalah LS (19 tahun), STF (26 tahun) dan NH (24 tahun) yang berasal dari Sulawesi Selatan ketiga korban tersebut belum memiliki pekerjaan tetap dan berdomisili di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Kasi Humas Polres Morowali Abd Hamid mengatakan  bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut, Satgas TPPO Polres Morowali menemukan bahwa ketiga wanita tersebut dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial dan menerima bayaran sebesar Rp 300.000 hingga Rp 500.000 setiap melayani tamu.

“Mucikari yang merupakan empat tersangka mendapatkan Rp 50.000 dari setiap tamu yang dilayani oleh para pekerja seks komersial ini. Selain itu barang bukti yang disita yaitu 1 kondom, 2 buah gel pelumas Vigel, uang sejumlah Rp 2.350.000, dan 6 unit ponsel,” jelasnya.

Modus operandi yang digunakan dalam kasus tersebut adalah para mucikari menjajakan atau menawarkan jasa pekerja seksual melalui aplikasi Me Chat.

“Para tersangka saat ini ditahan dan akan dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara,” tandasnya.