KRIMINALLatestNewsPOLRESPOLRES BUOL

Pelaku Penganiayaan di Lokodidi Ditangkap, Korban Kritis di ICU

TribrataNews, Buol – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buol berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan seorang pemuda kritis dan saat ini dirawat intensif di ruang ICU RSUD Mokoyurli. Pelaku, yang sebelumnya mengamankan diri di Polsek Bonobogu, kini telah dibawa ke Polres Buol untuk proses hukum lebih lanjut. Tindak pidana penganiayaan ini dilaporkan terjadi pada Minggu, 23 November 2025.

Korban berinisial M. R (22 tahun), beralamat di Desa Lokodidi, Kecamatan Gadung, Kabupaten Buol dan terduga pelaku: Berinisial M. S (24 tahun), seorang Pelajar/Mahasiswa yang juga beralamat di Desa Lokodidi.

Insiden tragis ini bermula pada Minggu malam sekitar pukul 21.30 WITA di Pelabuhan Lokodidi. Menurut kronologis kepolisian, korban dan terduga pelaku bersama rekan-rekan lainnya sedang mengonsumsi minuman keras.

Permasalahan pribadi antara keduanya lantas memicu adu mulut yang berujung pada kesepakatan untuk berkelahi. Mereka kemudian berpindah ke lokasi kejadian, dekat bengkel milik Lk. Aly, untuk melakukan perkelahian pertama. Perkelahian sempat dilerai oleh rekan-rekan mereka.

Namun, perkelahian kembali pecah. Setelah terduga pelaku pergi, korban melihatnya berada di bengkel yang sama dan langsung mendatangi. Di sinilah perkelahian kedua terjadi. Naas, terduga pelaku disinyalir telah mempersiapkan diri dengan satu buah batang besi jenis Kunci T dan menggunakannya untuk memukul bagian kepala korban.

Pukulan keras di bagian kepala tersebut mengakibatkan korban, Moh. Rifaldi, mengalami luka serius dan harus dilarikan ke RSUD Mokoyurli.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Buol, dalam laporannya kepada Kapolres Buol, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa, 25 November 2025, pukul 22.00 WITA.

Kasubsi Penmas Ipda Budi Waskito mengatakan, Tim Resmob Polres Buol mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku, MS, sedang mengamankan diri di Polsek Bonobogu. Tim Resmob segera bergerak menuju lokasi, mengamankan terduga pelaku, dan membawanya ke Gedung Satreskrim Polres Buol.

“Pelaku pemukulan telah diamankan di Sat Reskrim Polres Buol dan segera dilakukan penahanan lebih lanjut,” ujar Ipda Budi Waskito.

Kasus ini diselidiki berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/396/XI/2025/SPKT/Polres Buol, tanggal 24 November 2025, dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/414/XI/2025/Satreskrim/Polres Buol/Polda Sulteng.

Kepolisian menghimbau masyarakat untuk menyerahkan segala bentuk permasalahan kepada pihak berwajib dan tidak melakukan tindakan kekerasan yang melanggar hukum.