Kapolsek Pagimana Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kapolsek Pagimana, AKP Laata, SH, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai Cabang Pagimana, Kamis (4/12/25).
Acara yang berlangsung pada pukul 10.00 WITA ini juga dihadiri oleh Camat yang diwakili Kasi Trantib, Kacabjari Pagimana, Kasubbagdal Progar bagren Polres Banggai IPTU Steven Fehr, dan Danramil 1308-07 LB.
AKP Laata menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap sesuai putusan hakim.
“Barang bukti ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan berdasarkan putusan Hakim,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai item, termasuk 10 jerigen berisi 20 liters miras cap tikus, sprei (kain alas Kasur) pakaian, jaket hingga pakaian dalam. Proses pemusnahan dilakukan melalui pembakaran.
Kapolsek menekankan pentingnya transparansi dalam pemusnahan barang bukti.
“Pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk transparansi informasi publik serta menjalin sinergi antar instansi pemerintah dan masyarakat,” tambahnya.
Ia juga mengapresiasi Kejaksaan atas pelaksanaan pemusnahan yang terbuka, yang diyakini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
“Pemusnahan ini menambah kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum,” pungkasnya.*HumasPolresBanggai

