BID HUMASSATKER

Oknum manajer security PT. BTIIG Morowali, ditetapkan Sebagai Tersangka

Bungku, tribratanews.sulteng.polri.go.id – Oknum manajer security PT Baoshuo Taman Industry Investmen Group (BTIIG) Morowali berinisial MK ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap korban HI (18) dan YI (31) yang merupakan bawahannya.

Kasat Reskrim Polres Morowali, Iptu Dicky Armana Surbakti mengatakan, pelaku ditetapkan tersangka pada Senin 21 Agustus 2023 setelah mendapatkan dua alat bukti kuat.



“Dua minggu kedepan ini akan dilakukan pemanggilan kepada pelaku, jika tidak kooperatif akan kami panggil paksa,” ucapnya kamis (24/8/2023).


Dicky menambahkan, dalam kasus ini pihaknya menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Karena Undang-Undang ini bersifat lex specialist artinya Undang-Undang khusus, ancaman pidananya pun lumayan berat, tapi untuk lebihnya kita tunggu proses,” ujarnya.

Diketahui, kasus pelecehan terhadap kedua orang security wanita ini berawal dari laporan polisi yang masuk di Polsek Bungku Barat pada Minggu (11/6/2023).

Pelaku diduga menyentuh area payudara dan kemaluan korbannya. Naasnya, kelakuan tak senonoh itu diduga sudah berulang kali terjadi sejak bulan Mei 2023. (ab)