PPA Satreskrim Polres Banggai Serahkan Pasangan Perzinahan ke Kejaksaan
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Banggai menyerahkan pasangan perzinahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banggai, Kamis (4/12/2025).
Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) setelah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Banggai.
Kapolres Banggai, AKBP Putu Hendra Binangkari melalui Kanit PPA IPDA Herdison Tamaka mengatakan, tersangka masing-masing berinisial laki-laki SG (30) warga Desa Toili, Moilong dan perempuan NN (33) warga Desa Saribuana, Toili.
“Kedua tersangka ini awalnya memiliki hubungan pekerjaan dan akhirnya dekat sejak tahun 2022 hingga sekarang,” kata Tamaka.
Lanjutnya bahwa laki-laki SG telah memiliki seorang istri sah dan perempuan NN masih single. Keduanya kini telah memiliki seorang anak berusia 1 tahun.
“Kasus perzinahan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/189/III/2025, tgl 6 Maret 2025,” ujarnya.
“Kedua tersangka perzinahan itu dijerat dengan Pasal 284 Ayat (1e) huruf a dan Ayat (2e) huruf b dari KUH Pidana,” tambahnya.*HumasPolresBanggai

