Kapolres Palu Apresiasi Tim Gabungan Ungkap Pelaku Pembunuhan
Palu, tribratanews.sulteng.polri.go.id – Tim Jatanras Polresta Palu bersama Polsek Palu Selatan berhasil mengamankan RN, terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang warga, dalam kurun waktu lima jam setelah kejadian pada Minggu dini hari (17/8/2025).
Pelaku, warga Desa Bomba, Kecamatan Marawola, ditangkap berdasarkan rekaman CCTV dan olah TKP yang menunjukkan ia masuk melalui lantai dua rumah korban di Jl Poe Bongo, Kelurahan Palupi, lalu menikam korban saat terbangun dari tidur. RN juga mengaku melakukan penganiayaan di lokasi lain, BTN Tavanjuka MAS, pada hari yang sama.
Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams mengapresiasi kinerja cepat tim gabungan. “Penangkapan dalam waktu kurang dari lima jam membuktikan kesiapan dan sinergi dalam menjaga keamanan masyarakat,” ujarnya.
Diketahui, RN merupakan residivis kasus pencurian dan motif aksinya berawal dari niat mencuri. Polisi menyita sebilah badik sebagai barang bukti. Saat ini pelaku menjalani proses penyidikan di Polresta Palu. (ab)