Polres Banggai Diversi Kasus Laka Lantas, Pelaku dan Korban Adalah Anak Dibawah Umur
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kasus Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) melibatkan anak dibawah umur yang diselesaikan dengan cara sidang diversi oleh Satuan Lalulintas Polres Banggai, Kamis (25/9/2025) pagi.
Diversi tersebut dipimpin langsung KBO Lantas Polres Banggai Ipda Yobersan Tadondo selaku mediator dan dihadiri petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) kelas II Luwuk, Kades Samajatem, Sekdes Mayayap dan keluarga korban serta tersangka.
KBO Lantas, IPDA Yober mengungkapkan upaya diversi ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/51/IX/2025/SPKT/Sat Lantas/Polres banggai tanggal 8 September 2025, untuk penyelesaian diluar peradilan pidana.
Sebab menurutnya, upaya diversi merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh penyidik terhadap anak yang berhadapan dengan Hukum sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
“Diversi ini dilakukan untuk mencapai solusi terbaik untuk kedua belah pihak, dengan tujuan utama untuk mencapai perdamaian antara korban dan Anak, untuk menghindari anak dari masalah hukum,” terangnya.
Dalam kegiatan tersebut, kata KBO Lantas, tercapai kesepakatan antara masing-masing pihak yang terlibat kecelakaan (pelaku dan korban) sehingga proses pelaksanaan Diversi dinyatakan berhasil.
“Dari hasil sidang diversi, pihak keluarga tersangka dan keluarga korban saling memaafkan dan bersepakat untuk menyelesaikan perkara kecelakaan lalu lintas tersebut secara kekeluargaan dan tidak menuntut secara hukum,” tandasnya.
Kejadian diketahui terjadi pada Kamis (4/9/2025) sekira jam 16.00 Wita bertempat di Jalan Umum Desa Mayayap Kecamatan Bualemo, pelaku remaja pria tersebut menabrak perempuan FT (17) hingga akhirnya korban meninggal dunia.*HumasPolresBanggai