POLRESPOLRES TOLI-TOLI

Satu Orang IRT Pelaku Pengedar Sabu Seberat 21,28 Gram Asal Kecamatan Tolitoli Utara Di Bekuk Sat Res Narkoba Polres Tolitoli

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Satu orang Ibu Rumah Tangga (IRT) pelaku pengedar Narkotika golongan 1 jenis Sabu di kabupaten Tolitoli Kecamatan Tolitoli Utara, Dusun I Desa Salumpaga dibekuk Sat Resnarkoba Polres Tolitoli, Rabu (24/05/2023).

Pelaku diketahui bernama Nur Aini alias Ece (40) warga Dusun I Desa Salumpaga Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT).

Kapolres Tolitoli AKBP Ridwan Raja Dewa, SIK melalui Kasat Resnarkoba IPTU Hasanuddin Hamid, S.H mengatakan Setelah mendapatkan laporan dari masyakarat bahwa terduga Pr. Nur Aini alias Ece sering mengedarkan “Menjual Narkotika Jenis Sabu” di Kecamatan Tolitoli Utara Kabupaten Tolitoli, personil Sat Resnarkoba Polres Tolitoli langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah informasi A1, tepatnya pada hari Selasa tgl 24 Mei 2023 sekitar jam 16.00 wita, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tolitoli langsung dilakukan penangkapan terhadap terduga Pr. Nur Aini alias Ece di rumahnya yang berada di Dusun I Desa Salumpaga Kecamatan Tolitoli Utara Kabupaten Tolitoli,” Jelasnya IPTU Hasanuddin Hamid

Lanjut Hasanuddin Hamid menjelaskan penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin /14 / V / Huk.6.6 /2023 / Resnarkoba, dan disaksikan oleh Kepala Dusun dan Sekertaris Desa Salumpaga.

“Setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap terduga Pr. Nur Aini Alias Ece, didapati 1 (satu) buah botol plastik warna biru didalam saku celana sebelah kanan, dan setelah dikeluarkan isinya, diduga barang tersebut adalah narkotika jenis Sabu sebanyak 27 (dua puluh tujuh) paket klip,” Ungkapnya.

Tak berhenti sampai disitu saja, menurut IPTU Hasanuddin Hamid Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tolitoli kembali melanjutkan penggeledahan di rumah milik terduga Al-hasil ditemukan kantongan plastik berwarna hitam didalam rak piring yang berada didapur rumah terduga. Setelah kantongan plastik tersebut dibuka isinya adalah 1 (satu) paket klip yang diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan tisu warna putih.

“Dari hasil pengeledahan 1 (satu) bungkus plastik klip, berisi 12 (dua belas) paket klip yang diduga narkotika jenis Sabu, 4 (empat) pak plastik klip kosong, dan juga ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver yang ditemukan didalam kamar tidur terduga diatas lipatan pakaian,” Tutur Hasanuddin Hamid.

Lebih jauh ia menjelaskan, disaksikan bersama oleh Kepala Dusun dan Sekertaris Desa Salumpaga, terduga Nur Aini mengakui bahwa semua barang bukti “Barang Haram” sebanyak 40 (empat puluh) paket klip yang berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 21,28 gram yang di temukan adalah miliknya.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, barang bukti 1 (satu) buah botol plastik kecil warna biru, 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) lembar plastik klip kosong, 4 (empat) pak plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) unit hand phone merk OPPO warna hitam dan 40 (empat puluh) paket klip yang berisi serbuk kristal bening seberat bruto 21,28 gram serta mengamankan terduga di Mako Polres Tolitoli guna melakukan proses penyidikan lebih lanjut,” Pungkasnya.

Atas perbuatannya, Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman Penjara.