BID HUMASLatestNewsPOLRESPOLRES BANGGAISATKER

Kasus Pengancaman di Batui Selatan Diselesaikan Polres Banggai Melalui Restorative Justice

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kasus perkara pengancaman yang melibatkan seorang tersangka inisial SU (50), kini selesai, melalui penanganan Restorative Justice (RJ) di Mapolres Banggai.

RJ dihadiri oleh Bhabinkamtibmas, Kanit Reskrim Polsek Batui, Pelapor, Terlapor, Sekdes Masing, Kasi PMD Batui Selatan, Humas PT. Sawindo serta pihak keluarga.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy di Luwuk, Selasa (7/10/2025).

Tio menjelaskan bahwa pada sebelumnya, SU melakukan pengancaman terhadap seorang Security PT. Sawindo Cemerlang berinisial YI (41) dengan menggunakan sebuah senjata tajam jenis parang. SU pun dilaporkan dan berhasil diamankan, Selasa (30/9) lalu.

“Hal ini berdasarkan surat permohonan untuk pencabutan laporan polisi dari korban pada tanggal 6 Oktober,” jelas Kasat.

Ia juga menjelaskan bahwa tersangka penanganan restorative justice, pihak tersangka telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Sementara pihak korban telah saling memaafkan dan sepakat untuk berdamai yang tertuang dalam surat pernyataan.

“Dengan berbagai pertimbangan dan permohonan perdamaian melalui RJ antara kedua belah pihak pun selesaikan,” tutupnya.*HumasPolresBanggai