Propam Polres Bangkep Pastikan Kerahasiaan Pelapor, Salurkan Dumas Pelanggaran Anggota Polisi via Telegram
Tribratanews BANGGAI KEPULAUAN – Sie Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) secara resmi mensosialisasikan kanal Layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas) Propam Polri terbaru melalui aplikasi Telegram Chatbot. Inisiatif digital ini diluncurkan untuk mempermudah dan mempercepat proses pelaporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, sekaligus memberikan jaminan penuh atas kerahasiaan identitas pelapor.
Inovasi ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam melakukan transformasi menuju institusi yang PRESISI(Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan). Kepala Seksi Propam (Kasi Propam) Polres Bangkep, AKP Partono, menjelaskan bahwa kanal ini adalah jalur resmi dan terjamin keamanannya bagi masyarakat di wilayah Bangkep.
“Layanan Dumas Propam melalui Telegram Chatbot dengan akun @Yanduanpropam_polri_bot ini merupakan jalur resmi dan terjamin keamanannya. Masyarakat kini tidak perlu repot datang langsung ke kantor. Cukup memindai kode batang (barcode) atau mengakses nama chatbot tersebut di aplikasi Telegram, mereka bisa langsung menyampaikan keluhan,” ujar AKP Partono saat dikonfirmasi.

Untuk memastikan Dumas dapat ditindaklanjuti secara cepat dan akurat, Kanit Paminal Polres Bangkep, Bripka Moh. Afair, menekankan pentingnya kelengkapan data. Ia mengimbau agar pelapor melengkapi hal-hal vital, sebab ini menjadi kunci utama agar Dumas dapat diproses.
“Yang utama adalah Kronologi lengkap dan jelas sesuai urutan waktu kejadian, serta Bukti pendukung yang relevan dengan dugaan pelanggaran,” jelas Bripka Moh. Afair.
Selain itu, ia merinci beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi: Pelapor wajib melampirkan identitas lengkap terlapor (nama, pangkat, dan kesatuan), serta dokumen pendukung tambahan (seperti Laporan Polisi, STPL, SP2HP, foto, video, atau rekaman). Pelapor juga harus merupakan korban langsung, atau jika bukan, wajib melampirkan surat kuasa khusus atau bukti hubungan keluarga.
Bripka Moh. Afair juga menegaskan bahwa nomor WhatsApp lama layanan pengaduan 0855 5555 4141 sudah TIDAK DAPAT DIGUNAKAN dan seluruh pelaporan harus diarahkan ke kanal digital resmi yang baru, yaitu Telegram Chatbot.
Menutup penjelasannya, AKP Partono memberikan penegasan untuk menjawab kekhawatiran masyarakat terkait keamanan identitas.
“Kami pastikan bahwa IDENTITAS PELAPOR DIJAMIN KERAHASIAANNYA! Ini adalah komitmen Propam Polri untuk melindungi masyarakat yang berani melaporkan dugaan pelanggaran oleh oknum anggota. Kami berharap partisipasi aktif masyarakat dapat membantu kami mewujudkan Polri yang bersih, profesional, dan dicintai rakyat,” tutup AKP Partono.
Layanan Dumas Propam Polri via Telegram ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan publik dan menjadi alat kontrol yang efektif untuk menjaga integritas dan disiplin anggota Polri di seluruh jajaran, sejalan dengan semangat reformasi institusi.

