BID HUMASGeneralLatestNewsSATKER

Perkuat Integritas Profesi Notaris, Kabidkum Polda Sulteng Masuk Jajaran MKNW 2025–2028

Tribratanews, Palu – Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) Kombes Pol Andrie Satiagraha, S.H., S.I.K., resmi dilantik sebagai Anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Sulawesi Tengah Periode 2025–2028.

Pelantikan tersebut berlangsung secara daring, pada Senin 08/12/2025, dan dipusatkan di Aula Garuda Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Dewi Sartika, Palu Selatan, Kota Palu.

Kegiatan pelantikan itu dihadiri Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah, Ketua Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia Kota Palu, Anggota Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Sulteng, Anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Sulteng, serta Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum.

Rangkaian acara diawali dengan Penandatanganan Berita Acara Sumpah dan Pakta Integritas, kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sumpah dan janji jabatan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) untuk masa bakti 2025–2028.

Pelantikan ini menandai komitmen untuk memperkuat profesionalitas, etika, dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas notaris di wilayah Sulawesi Tengah.

Kombes Pol Andrie Satiagraha menyampaikan rasa syukur dan komitmennya setelah resmi dilantik.

Dengan dilantiknya anggota MKNW periode baru ini, ia berharap pelaksanaan fungsi pembinaan, pengawasan, dan penegakan kode etik notaris di Sulawesi Tengah dapat berjalan lebih optimal dan profesional.

“Penugasan ini merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Sinergi antara Kepolisian, Kementerian Hukum dan HAM, serta organisasi notaris menjadi kunci untuk menjaga marwah profesi notaris dan memastikan setiap pelayanan hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa kehadiran Polda Sulteng melalui Bidang Hukum dalam struktur Majelis Kehormatan Notaris merupakan bentuk dukungan institusi terhadap upaya peningkatan integritas dan kualitas pelayanan hukum di daerah.(fn)