BID HUMASSATKER

Dua Remaja Ditangkap Karena Kedapatan Memiliki Narkotika jenis Sabu

Sigi, tribratanews.sulteng.polri.go.id – Dua remaja di Desa Mpanau ditangkap polisi karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu. 

Kedua remaja tersebut masing-masing berinisial GS 24 tahun dan GF 20 tahun.

Remaja itu ditangkap Satresnarkoba Polres Sigi pada Kamis (19/10/2023) pukul 17.30 Wita.


Kasat Narkoba Polres Sigi AKP Janni Sagala mengatakan penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah mendapat informasi terkait akan adanya peredaran narkoba dan pelaku akan melintas di Desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru.

Menerima laporan tersebut, Tim opsnal Polres Sigi yang dipimpin KBO Narkoba Ipda Robika melakukan penindakan dan penangkapan terhadap kedua pelaku.

“Dari hasil penangkapan ditemukan 1 paket diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,72 Gram, 1 unit HP Vivo warna biru dan 1 unit sepeda motor Honda beat tanpa plat nomor,” kata Kasat Narkoba Polres Sigi. 

Ia menuturkan, saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Mako Polres Sigi.


“Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di mako Polres Sigi Desa Maku Kecamatan Dolo,” sebut AKP Jani Sagala. (ab)