Berkas Lengkap(P21), Polres Sigi Serahkan Kasus Persetubuhan anak di bawah umur ke Jaksa
SIGI, – Unit Reskrim Polsek Biromaru Polres Sigi menyerahkan satu orang tersangka Persetubuhan anak di bawah umur beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.
Penyerahan tersebut dilakukan secara langsung oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), di kantor kejaksaan Negeri Donggala, jumat 19 mei 2023, sore
Penyerahan dilakukan oleh petugas pelaksana Aipda Fance bersama 4 personil sat Reskrim lainnya, yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Milawati A Lomba S.H
Kapolsek Biromaru melalui Kanit Reskrim Ipda Andi Yusuf S.trk mengungkapkan, tersangka yang diserahkan berinisial S (51) dengan kasus dugaan tindak pidana Persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di desa sidera kecamatan Biromaru kab. Sigi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Ayat 1 atau pasal 81 Ayat 2 Jo Ps. 64 ayat (1) KUHP, Subsider Pasal 82 Ayat 1 UU perlindungan Anak,Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP
(Humas polres Sigi)