GeneralLatestNewsPOLRESPOLRES MOROWALI

Kasus Pengeroyokan di Morowali, Polisi Tangkap 8 Orang Pelaku

Tribratanews, Morowali – Kepolisian Resort (Polres) Morowali menggelar konferensi pers terkait dengan penanganan kasus pidana pengeroyokan yang terjadi di kantor Koperasi Lam Jaya Bersaudara, Kelurahan Tofoiso, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Dalam kesempatan tersebut, konferensi pers dipimpin langsung oleh Wakapolres Morowali Kompol Zulkifli, S.H, didampingi Kasat Reskrim yang diwakili oleh KBO Reskrim Ipda Nicho Eliezer, S.Tr.K dan Kasi Humas Ipda Abd Hamid, S.H, Kamis 25 Mei 2023, di Mapolres Morowali.

Dalam kasus pengeroyokan ini, jelas Wakapolres Morowali, terjadi pada hari Sabtu 13 Mei 2023 lalu, sekitar pukul 01.00 Wita. Korban dalam kasus ini adalah dua orang lelaki yakni Oprancius Sidabutar dan Surung, sedangkan pelapor adalah Oprancius Sidabutar sendiri.

“Pelaku dalam kasus ini teridentifikasi 8 (Delapan) orang dengan inisial OT (21), HW (22), AS (24), MR (25), IVM (21), MNA (21), SH (23), dan FF (19). Mereka terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap korban Oprancius Sidabutar dan Surung di kantor Koperasi Lam Jaya Bersaudara,” jelas Wakapolres.

Kejadian tersebut, lanjut Wakapolres Morowali, berawal saat korban bersama dua temannya, seorang perempuan berinisial SV dan YL pergi ke Kelurahan Matano untuk menghadiri acara.

“Saat perjalanan pulang sekitar pukul 00.30 Wita, korban Oprancius Sidabutar dihadang oleh pelaku berinisial OT (21) di Jembatan Matano. OT menarik YL yang merupakan pacar pelaku untuk pergi bersamanya, namun korban Oprancius Sidabutar mengajak YL untuk kembali ke kantor. Namun OT marah dan mengantarkan YL ke kantor. Setelah korban Oprancius Sidabutar tiba di kantor, ia juga sempat melihat dan mendengar keributan di luar,” ucap Wakapolres Morowali.

Ketika korban Oprancius Sidabutar keluar, ia melihat OT dan Surung saling mendorong dan terlibat perkelahian. Warga sekitar berhasil menghentikan perkelahian tersebut dan menyuruh OT pulang.

“Namun, sekitar 20 menit kemudian, OT bersama teman-temannya kembali ke kantor dan melakukan pemukulan terhadap korban,” tambah Wakapolres.

Akibat kasus pengeroyokan tersebut korban Oprancius Sidabutar mengalami luka di kepala, hidung, bibir, dada sebelah kiri, dan kaki kanan, sementara Surung mengalami luka di bibir, memar di belakang, patah tulang belikat kanan, dan memar di kaki kiri. “Motif dari kasus pengeroyokan ini diduga karena OT merasa cemburu dan tidak suka melihat Oprancius Sidabutar berboncengan dengan YL yang merupakan pacar OT. Pelaku di kenakan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan,” tutup Wakpolres Morowali.