Akses Keluar Masuk Rumah di Tutup Tetangga, Bhabinkamtibmas dan Lurah Luwuk Mediasi
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Polisi bersama Lurah Luwuk memediasi dua pihak soal kasus akses rumah yang ditutup oleh tetangganya di Jalan Prof. Muh. Yamin Kelurahan Luwuk.
Selasa (20/6/2023) pukul 09.20 WITA, mediasi antara keluarga kedua pihak tengah berlangsung di Kantor Kelurahan Luwuk.
Hadir dalam mediasi tersebut di antaranya Keluarga Ibu DS (75) dan Keluarga Ibu RP (71) serta di saksikan anak-anak kedua pihak.
Diketahui, akses keluar masuk rumah kelurarga RP ditembok oleh tetangga sendiri. Akibat terjadi kesalahpahaman antar keduanya sehingga berujung pihak keluarga DS membuat pagar seng dan menancapkan patok/tiang dari semen.
Akibatnya keluarga RP kesulitan memasuki rumah lantaran adanya pagar tembok di depan rumahnya tersebut.
“Penutupan terjadi pada Minggu (18/6/2023) pukul 13.00 Wita,” ujar Bhabinkamtibmas Polsek Luwuk Bripka Didi Babo
Dari hasil mediasi pun kedua belah pihak telah bersepakat untuk menyelasaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.
“Pihak keluarga DS bersedia memberikan akses jalan keluar masuk kepada keluarga RP dan juga orang lain,” terang Bhabin.
“Pihak keluarga DS bersedia dan dalam waktu dekat akan mencabut patokan pagar terbuat dari semen tersebut,” tukasnya.*Humas Polres Banggai