Polsek Poso Pesisir Utara Menangkap Pelaku Pencurian Barang Elektronik
POSO, tribratanews.sulteng.polri.go.id – Polsek Poso Pesisir Utara (PPU) menangkap pelaku pencurian barang elektronik yang terjadi di Desa Maranda Kecamatan Poso Pesisir Utara. Pelaku yang ternyata adalah seorang residivis, berhasil ditangkap pada tengah pekan lalu.
“Pelaku berhasil ditangkap di area perkebunan belakang rumah warga, setelah diduga melakukan pencurian barang elektronik milik warga,” ujar Kapolsek PPU, Iptu Kurniadi yang didampingi Kasi Humas Polres Poso, AKP Basirun Laele, Kamis (11/7/2024).
Kapolsek mengatakan kronologi penangkapan pelaku pencurian berawal dari laporan warga, adanya pencurian barang elektronik di Kantor Desa Maranda. Mengetahui hal itu, Kapolsek beserta personel piket langsung mendatangi TKP, untuk menikdaklanjuti laporan tersebut.
“Setelah mendapat laporan dari warga terkait hilangnya 1 unit laptop, 1 unit handphone dan setengah karung coklat kering siap jual milik warga di Desa Maranda, kami bersama anggota datang ke kantor Desa Maranda. Sesampainya di sana, datanglah saksi melaporkan bahwa telah melihat orang tak dikenal (OTK) di belakang rumahnya. Kami pun bersama anggota dan warga mengecek ke sana,” ungkap Kapolsek.
Jajaran Polsek bersama anggota dan warga kemudian bersama-sama menuju ke rumah saksi, guna melakukan pengecekan, apakah benar orang tak dikenal yang berada di kebun belakang rumah saksi adalah terduga pelaku pencurian barang elektronik milik warga.
“Setelah melakukan pencarian sekitar kurang lebih 2 jam, kami yang dibantu oleh warga berhasil menangkap OTK tersebut, dan mengamankan satu buah tas warna hitam yang di dalamnya berisikan satu buah laptop, satu buah charger laptop, satu buah handphone, satu buah charger warna putih, satu buah KTP, satu buah Kartu Keluarga dan pakaian. Pelaku kemudian langsung kami bawa dan amankan di Mako Polsek Poso Pesisir Utara untuk dimintai keterangan,” ujar Kapolsek.
Setelah dilakukan pemeriksaan, OTK yang kemudian diketahui berinisial SY (27 tahun) tersebut mengaku telah melakukan pencurian barang elektronik dan coklat kering milik warga Desa Maranda.
“Terduga Pelaku mengaku melakukan pencurian laptop dan HP pada hari Rabu tanggal 3 Juli 2024 sekira pukul 03.00 WITA di Rumah Warga di Dusun Gayatri Desa Maranda, dan dia juga mengakui melakukan pencurian setengah karung coklat pada hari yang sama,” tutur Kapolsek.
Terduga pelaku pencurian merupakan mantan narapidana yang baru 1 tahun dibebaskan dari Rutan kelas II Poso, dan selama ini menetap di Desa Tiwaa Kecamatan Poso Pesisir Kabupaten Poso.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHPidana, tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (ab)