BID HUMASGIAT OPSHUKUMLatestNewsPOLRESPOLRESTA PALU

Dalam Sebulan Polresta Palu Tangkap 20 Tersangka dalam 18 Laporan Polisi Pada Bulan Juli tahun 2024.

Kota Palu,-Polresta Palu menggelar press release terkait pengungkapan kasus kejahatan selama bulan Juli tahun 2024. Kegiatan Jumpa Pers yang dipimpin oleh IPDA Dwi Wahyu Sagita Ramadhan, S.Tr.K., M.H., selaku Kepala Unit Jatanras Polresta Palu, dan di dampingi oleh IPDA Jodaenis R. Mahardika, S.TrK Selaku Kasubnit 1 Unit 1 Satreskrim dan PS. Kasubsi PIDM Polresta Palu AIPTU I Kadek Aruna, menyampaikan dalam laporan tersebut terungkap bahwa unit Jatanras Polresta Palu berhasil mengungkap 20 tersangka yang terlibat dalam 18 laporan polisi.

Adapun Rincian kasus dan tersangka yang berhasil diungkap Jatanras Polresta Palu;

Tersangka Kasus Curanmor (Pencurian Sepeda Motor) sebanyak sembilan (9) orang Berdasarkan Lima (5) laporan polisi, Pasal yang Dikenakan Pasal 363 KUHP Ancaman Hukuman Maksimal tujuh (7) tahun penjara. Para tersangka curanmor ini diketahui beraksi di beberapa lokasi di Kota Palu. Mereka dikenakan pasal terkait pencurian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Tersangka Pembongkaran Rumah sebanyak Lima (5) orang Berdasarkan tujuh (7) laporan polisi, Pasal yang Dikenakan Pasal 363 KUHP dengan Ancaman Hukuman tujuh hingga sembilan tahun penjara Kelima tersangka pembongkaran rumah ini terlibat dalam sejumlah aksi perampokan di berbagai tempat di Kota Palu. Mereka dikenakan pasal pencurian dengan ancaman hukuman yang lebih berat.

Tersangka Pencurian Biasa sebanyak dua (2) orang Berdasarkan dua (2) laporan Polisi ,Pasal yang Dikenakan yaitu Pasal 363 KUHP dengan Ancaman Hukuman Maksimal tujuh (7) tahun penjara Dua tersangka ini terlibat dalam kasus pencurian biasa.

Tersangka Penadah atau Pertolongan Jahat sebanyak dua (2)  orang Berdasarkan (dua)  2 laporan Polisi, Pasal yang Dikenakan Pasal 480 KUHP dengan Ancaman Hukuman  Maksimal empat (4) tahun penjara. Tersangka penadah atau yang terlibat dalam pertolongan jahat ini dikenakan pasal yang mengatur tentang penadahan barang curian.

Tersangka Geng Motor dan membawa Senjata Tajam sebanyak 2 orang Berdasarkan Jumlah Laporan Polisi dua (2) laporan, Pasal yang Dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat N. 12 Tahun 1951 Ancaman Hukuman Maksimal sepuluh (10) tahun penjara. Dua tersangka yang tergabung dalam geng motor atau yang membawa senjata tajam diancam dengan pasal UU Darurat dengan ancaman hukuman hingga sepuluh (10) tahun penjara.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Barliansyah, S.I.K, M.H., mengungkapkan apresiasinya terhadap kerja keras tim Jatanras Polresta Palu dalam mengungkap berbagai kasus kejahatan selama bulan Juli. “Kami berkomitmen untuk terus bekerja keras dalam memberantas berbagai jenis kejahatan di Kota Palu dan memastikan bahwa para pelaku mendapat hukuman yang setimpal,” ujarnya.

Dengan pengungkapan ini, Polresta Palu berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa depan.