BID HUMASLatestNewsPOLRESPOLRES BANGGAISATKER

Sambangi Bengkel, Satlantas Polres Banggai Sosialisasi Larangan Knalpot Brong

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Sosialisasi terkait penggunaan knalpot tak sesuai spesifkasi kepada pemilik bengkel variasi yang menjual atau pun memasangkan kembali gencar digelar pihak kepolisian Satuan Lalu Lintas Polres Banggai, Jumat (2/8/2024).

Kali ini Polantas menyasar di beberapa Bengkel dan Toko Variasi Sepada motor di sekitar Kelurahan Karaton Kecamatan Luwuk.

Kapolres Banggai AKBP Putu Hendra Binangkari melalui Kasat Lantas AKP Arta Dwi Kusuma mengatakan dalam sosialisasi kali ini Bengkel dan Toko Sparepart penjual knalpot diminta membantu menegakkan peraturan dan tata tertib lalu lintas dengan tidak menjual knalpot racing lagi.

“Penggunaan knalpot tak sesuai spesifikasi sangat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat. Jadi dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran para pemilik bengkel untuk tidak menjual serta memakaikan knalpot brong lagi kepada masyarakat,” ucapnya.

Menurutnya, pemakaian knalpot terhadap kendaraan ada aturannya. Kalau menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong/racing, dapat sanksi pidana atau denda sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.

Dalam ketentuan tersebut salah satunya adalah larangan penggunaan knalpot bising/bogar/brong.

“Menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mendukung penertiban dan penegakan hukum terhadap pelanggaran knalpot Brong yang dilakukan oleh Polri, karena keberadaan knalpot Brong betul-betul sangat meresahkan masyarakat,” pungkasnya.*HumasPolresBanggai