BID HUMASLatestNewsPOLRESPOLRES BANGGAISATKER

Lima Bulan Buron, Pelaku Pengeroyokan di Luwuk Ditangkap Polisi

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Polisi berhasil menangkap satu pelaku pengeroyokan di Luwuk setelah buron selama lima bulan. Dia diamankan saat sedang mengamen di Kelurahan Karaton, Selasa (28/8/2024) pukul 13.30 Wita.

Pelaku berinisial EB (23) warga Kelurahan Jole Kecamatan Luwuk. Dia melakukan pengeroyokan pada Maret 2024 lalu bersama kawan lainnya.

“Saat petugas melakukan penangkapan, RB sempat kabur dan terjadilah kejar-kejaran. Namun polisi sigap dan berhasil mengamankannya,” papar Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy.

Sebelumnya, polisi telah berhasil meringkus pelaku lainnya, MA (21) pengamen asal Makassar.

Pelaku kini diamankan di Mapolres Banggai guna proses hukum selanjutnya.

Pengeroyokan terjadi pada Rabu (6/3/2024) lalu. Pelaku melakukan pemukulan terhadap anak dibawah umur WL (17) warga Batui di depan bengkel motor Kelurahan Kompo.

Pelaku mengaku selisih paham dan memukuli korban dengan peralatan bengkel hingga mengalami luka dan mulut berdarah.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan,” tukasnya.*HumasPolresBanggai