BID HUMASLatestNewsPOLRESPOLRES BANGGAISATKER

Polisi Damaikan Kasus KDRT di Bunta, Begini Kronologinya

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan penganiayaan oleh CD (21) terhadap istrinya SB (21) berakhir damai. Kasus ini sebelumnya diadukan ke Mapolsek Bunta.

Dalam kasus ini, sang istri dipukul oleh suaminya, CD. Polsek Bunta berhasil menengahi dan mendamaikan kedua belah pihak, pada Senin (9/9/2024).

Akhirnya, bersama pihak keluarga dan menghadirkan pasangan suami istri di bantu mediasi atas permasalahan antar keduanya.

Setelah dimediasi, suami istri ini sepakat saling memaafkan dan berdamai, hingga permasalahan keduanya bisa diselesaikan.

“Kejadiannya pada Minggu (8/9/2024) sekitar pukul 01.30 Wita di Desa Bohotokong, dimana CD memukul SB dengan tangan terkepal,” sebut Kapolsek Bunta, IPTU Tamrin Luntaya.

Penyebab peristiwa itu saat sang istri meminta suaminya untuk mengambil anak mereka yang sedang menangis.

“Akan tetapi hal itu tak diindahkan oleh sang suami. Hingga keduanya berselisih kemudian CD melayangkan pukulan dipipi kiri dan bengkak,” urai Kapolsek.

Menurutnya, tidak semua kasus KDRT harus diselesaikan secara hukum. Memang tugas Polri memberikan solusi.

“Jika memang bisa diselesaikan secara kekeluargaan, jelas keduanya harus sepakat berdamai ditandai dengan membuat surat pernyataan bersama untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut,” tukas IPTU Tamrin.*HumasPolresBanggai