Terlibat Pencurian, Empat Pemuda di Luwuk Diamankan Tim Resmob Polres Banggai
tribratanews.sulteng.polri.go.id – Tim Resmob Tompotika Satreskrim Polres Banggai meringkus empat pemuda di Kota Luwuk karena diduga melakukan pencurian pakaian campuran, Sabtu (5/11/2022) sekitar pukul 15.30 Wita.
Keempat pemuda ini masing-masing berinisial IL alias I (18), NL alias N (22), AS alias A (26) dan AR alias R (25).
Penangkapan terhadap empat tersangka ini atas laporan polisi korban nomor: LP / B / 475 / XI / 2022 / SPKT / POLRES BANGGAI / POLDA SULTENG, Tanggal 05 November 2022.
Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Dicky Armana Surbakti mengungkapkan, kasus ini terjadi pada Jumat 4 November 2022 sekitar pukul 04.30 Witadini hari di Jalan Paula Halmahera, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.
“Saat itu korban memarkir mobil Pick Up miliknya di luar, yang mana di dalam mobil tersebut terdapat empat karung pakaian campuran,” ungkap Dicky.
Setelah bangun, kata Dicky, korban menyadari bahwa empat karung pakaian campuran yang disimpan di mobil pick up miliknya telah lenyap.
“Atas peristiwa itu korban mengalami kerugian Rp. 20 Juta,” kata Dicky.
Usai menerima laporan polisi, tim Resmob Tompotika langsung bergerak melakukan penyelidikan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Dari hasil penyelidikan didapatkan titik terang yang menuju kepada pelaku NL alias N,” bebernya.
Perwira pangkat dua balak ini, menuturkan, berdasarkan keterangan pelaku NL bahwa yang telah mengambil empat karung pakaian campuran tersebut yakni IL alias I sebagai pelaku utama.
“Sedangkan peran pelaku NL hanya mengantarkan IL untuk mengambil pakaian hasil curian tersebut,” tuturnya.
Lebih lanjut ia menyebutkan, pakaian hasil curian sebanyak satu karung pelaku simpan di rumah milik AS sedangkan tiga karungnya disimpan oleh IL di angkringan milik AR.
Selanjutnya, Dicky menjelaskan, Tim Resmob Tompotika langsung melakukan penangkapan terhadap AR dan AS serta mengamankan barang bukti di rumah mereka masing-masing yakni Pakaian jadi sebanyak empat karung.
“Kemudian anggota Resmon mendapatkan informasi bahwa pelaku utama IL tengah berada di kompleks Jalan Nyiur, Kecamatan Luwuk dan langsung menangkapnya,” jelasnya.
Dari hasil interogasi, kata Dicky, pelaku IL mengakui bahwa telah mencuri barang bukti tersebut di dalam mobil pelapor seorang diri.
“Keempat pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Banggai guna pemeriksaa labih lanjut,” pungkasnya.* Humas Polres Banggai