GIAT OPSPOLRESPOLRES BUOL

Satuan Resnarkoba Polres Buol Kembali Ungkap Peredaran Narkotika Diwilayah Kabupaten Buol

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Satuan Resnarkoba Polres Buol kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika diwilayah Kabupaten Buol, berhasil amankan barang bukti serta pelaku.Berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satuan Resnarkoba dipimpin Kanit Opsnal Aipda Sukirman beberapa hari lalu tepatnya pada Rabu (09/11/22) sekitar pukul 01.30 WITA di Kelurahan Leok I, Kecamatan Biau, Tim berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan maupun peredaran Narkotika Jenis Shabu Lk. JL (46 Tahun) warga Kelurahan Buol, Kecamatan Biau yang saat ini bertempat tinggal di Kelurahan Leok I.

Adapun barang bukti yang ditemukan dan polisi termasuk 1 (satu) plastik bening sedang yang didalamnya berisikan serbuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu, dengan berat bruto 0,26 (nol koma dua enam ) gram, 1 (satu) sachet plastik bening sedang yang didalamnya berisikan serbuk kristal putih yang diduga jenis shabu, dengan berat bruto 0,33 ( nol koma tiga puluh tiga ) gram, 1 (satu) sachet plastik bening transparan sedang yang didalamnya berisikan serbuk kristal putih yang diduga narkoba jenis shabu , dengan berat bruto 0,12 ( nol koma dua belas ) gram.

3 (tiga) sachet plastic bening transparan berukuran bervariasi bekas pakai narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah korek api kayu, 1 (satu) batang kaca pirex Shabu yang masih terhubung dengan karet penghubung warna hitam,1 (satu) batang kaca pirex Shabu, 1 (satu) batang sedotan pipet yang sudah dimodifikasi menjadi sendok Shabu, 1 (satu) unit Hand Phone jenis android merek Oppo, warna hitam, 1 (satu) perangkat alat hisap Shabu (Bong), 1 (satu) batang kaca pirex yang masih terhubung dengan karet penghubung warna abu-abu.

2 (dua) buah korek gas warna bening, 1 (satu) buah kotak kaca mata warna hitam, 1 (satu) perangkat alat hisap Shabu (bong) ukuran kecil, 1 (satu) buah korek api gas warna biru yang masih terhubung dengan jarum suntik sebagai kompor Shabu, 1 (satu) batang kaca pirex yang masih terhubung dengan karet penghubung warna hitam, 1 (satu) batang kaca pirex yang masih terhubung dengan karet penghubung warna putih, 3 (tiga) buang Cutton tapi yang digunakan sebagai pembersih kaca pirex,1 (satu) shacet plastik bening transparan berukuran sedang dalam keadaan kosong, 1 (satu) Unit kendaraan roda dua Merck Yamaha Mio Gear warna merah kombinasi hitam tanpa plat nomor kendaraan.

Menurut Kapolres Buol AKBP Handri Wira Suriyana, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP Agung Santoso, SH saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Buol guna proses hukum lebih lanjut berdasarkan laporan Polisi LP.A/398/XI/2022/Sulteng/ Res.Buol tanggal O9 November 2022 dan terhadap pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara.

“Pelaku penyalahgunaan Narkotika beserta barang bukti saat ini diamankan di Rutan Polres Buol guna proses hukum lebih lanjut, sebelumnya pelaku telah dilakukan tes urine dengan hasil Positif mengkonsumsi” terang Kapolres Buol melalui Kasat Resnarkoba.

Sementara itu Kasihumas Polres Buol Ipda Ridwan, S. IP menambahkan bahwa petugas yang sedang melaksanakan operasi pekat diwilayah Kabupaten Buol, memperoleh informasi dari masyarakat dan setelah dilakukan penyelidikan petugas menemukan pelaku beserta barang bukti di rumah pelaku yang berada di Kelurahan Leok I.

“Petugas yang sedang melaksanakan operasi pekat diwilayah Kabupaten Buol, memperoleh informasi dari masyarakat dan setelah dilakukan penyelidikan petugas menemukan pelaku beserta barang bukti di rumah pelaku yang berada di Kelurahan Leok I, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawah ke Polres Buol guna menjalani proses hukum” tambah Kasihumas.

(PID HUMAS POLRES BUOL)