Kesal di Tagih, Pelaku Membunuhnya
Morowali, tribratanews.sulteng.polri.go.id – Seorang pria berinisial MI (39) diduga menghabisi korbannya inisial MNS (32) karena kesal ditagih hutannya. Kasus pembunuhan ini terjadi di Desa Bahomante, Kecamatan Bungku Tengah,pada Kamis (17/4/2025) sekitar pukul 21.00 Wita.
“Dari hasil penyelidikan sementara, motif dugaan pembunuhan ini dipicu oleh pengaruh alkohol dan rasa kesal pelaku terhadap korban yang datang menagih utang,” kata Kasat Reskrim Polres Morowali, IPTU Andi Harman Syah, S.H., M.H, Jumat (18/4/2025).
Ia menyampaikan bahwa korban, yang diketahui bekerja sebagai karyawan koperasi, ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa sekitar pukul 21.20 Wita.
Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan para saksi, personel Polres Morowali segera menangkap terduga pelaku.
Saat ini, MI telah diamankan di ruang tahanan Polres Morowali untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut Kasat Reskrim, Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Kapolres Morowali, AKBP Suprianto, S.I.K., M.H., mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian.
“Kami pastikan proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Masyarakat diharapkan tidak terprovokasi dan menjaga kondusivitas wilayah,” tegas Kapolres. (ab)