Tim Resmob Polres Tojo Una Una Amankan Pelaku Pencabulan
Touna – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Tojo Una Una kembali mengamankan pelaku tindak pidana. Kali ini seorang pria yang diduga melakukan pencabulan kepada anak dibawah umur, Senin (28/04/2025) jam 21.30 Wita malam.
Pria yang diketahui berinisial IRJ (46) ini diamankan di Jalan Trans Bongka saat dia dalam perjalanan dari Desa Takibangke menuju Desa Marowo Kecamatan Ulubongka Kabupaten Tojo Una Una.
Kapolres Tojo Una Una AKBP Ridwan J.M. Hutagaol, S.I.K., S.H. melalui Plt. Kasihumas Iptu Martono membenarkan peristiwa penangkapan terduga pelaku pencabulan yang merupakan seorang ASN ini.
Iptu Martono mengatakan, IRJ (46) diamankan atas laporan warga Desa Kasiala di Polsek Ulubongka pada Senin (28/04/2025) pagi. “Mendapat laporan, Tim Resmob bergerak cepat mencari keberadaan pelaku,” ujarnya.
“Berarti, hanya dalam waktu 10 jam dari kasus ini dilaporkan, Tim Resmob yang dipimpin oleh Bripka Muhammad Agus bersama anggotanya berhasil mengamankan pelaku,” ungkap Iptu Martono.
Lebih lanjut Iptu Martono menjelaskan, dalam interogasi awal yang dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Ulubongka Aipda Munawir kepada korban, korban mengatakan dirinya telah diperkosa oleh IRJ (46).
“Menurut korban, kejadian itu terjadi sekitar tanggal 06 Januari 2025 jam 05.00 Wita subuh di rumah IRJ (46) di Desa Takibangke. Kebetulan korban tinggal di rumah pelaku,” kata Iptu Martono.
“IRJ (46) masuk ke kamar dan memeluk korban. Tangan dan leher korban dikancing sehingga korban tidak bisa melawan. Kemudian terjadilah peristiwa pemerkosaan tersebut,” ucap Kasihumas.
“Sementara korban lainnya juga memberikan kesaksian bahwa dirinya juga dilecehkan oleh IRJ (46). IRJ memeluk bahkan memegang daerah vital sang korban, dan itu terjadi berulang,” tambah Iptu Martono.
Diapun menambahkan, menurut keterangan dua orang korban ini, bukan hanya mereka yang mengalami tindakan pelecehan ini, namun masih ada dua orang korban lainnya yang bernasib sama dengan mereka.
“Perlu kami jelaskan, para korban ini merupakan warga Desa Kasiala yang bersekolah di Sekolah yang ada di Desa Takibangke. Mereka menumpang tinggal di rumah IRJ (46) karena Desa mereka jauh dari Sekolah,” kata Iptu Martono.
“Namun sial, IRJ yang seharusnya bertindak sebagai orang tua, tega melakukan perbuatan bejat kepada remaja-remaja yang masih dibawah umur ini, bahkan dia seringkali mengancam para korban untuk tidak melapor,” lanjutnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku IRJ (46) telah diamankan di Rumah Tahanan Mapolres Tojo Una Una untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Plt. Kasihumas Iptu Martono.
Siaran Pers Sihumas Polres Touna