UJIAN PSIKOLOGI PERSONEL POLRESTA PALU; SYARAT UTAMA UNTUK KEPEMILIKAN SENJATA API DINAS POLRI.
Polresta Palu, 19 Mei 2025 – Bagian Psikologi (Bag Psi) Ro SDM Polda Sulawesi Tengah kembali melaksanakan ujian psikologi sebagai langkah penting dalam memastikan kelayakan personel Polri Khususnya Personel Polresta Palu untuk kepemilikan senjata api dinas. Kegiatan ini yang berlangsung di Aula Torabelo Polresta Palu pada Senin (19/5) dan dipimpin langsung oleh Kompol I Nyoman Raka Arya Wiyasa, S.H., Selaku Kabag SDM Polresta Palu.
Dalam Arahannya Kepada Personel Polresta Palu yang akan memegang Senjata Api Dinas Polri, Nyoman menegaskan pentingnya tes psikologi ini sebagai salah satu filter utama untuk menjaga profesionalisme dan tanggung jawab personel Polri dalam penggunaan senjata api dinas berdasarkan Peraturan yang mengatur penggunaan senjata api oleh Polri adalah Peraturan Kapolri (Perkap) No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Peraturan ini menjelaskan kondisi-kondisi di mana anggota Polri diperbolehkan menggunakan senjata api, serta prosedur yang harus diikuti. Serta Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengatur tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian. “Kepemilikan senjata api bukan hanya tentang hak, tetapi lebih kepada tanggung jawab. Tes psikologi ini bertujuan untuk memastikan personel memiliki kestabilan emosional dan mental yang sesuai dengan tugas yang diemban,” ujar Kompol Nyoman.
Ujian psikologi ini menjadi salah satu persyaratan wajib bagi setiap anggota Polri yang mengajukan kepemilikan senjata api dinas. Proses ini meliputi pengujian berbagai aspek psikologis, termasuk pengendalian emosi, ketahanan mental, dan tingkat stres, Hasil Latihan Menembak. Hasil dari tes ini akan menentukan apakah seorang personel dinyatakan layak atau tidak untuk diberikan izin penggunaan senjata api dinas.


Dalam pelaksanaannya, tim psikologi Polda Sulteng memastikan bahwa semua tahapan ujian dilakukan secara objektif dan transparan, dengan mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
Sebanyak 39 personel dari berbagai satuan Fungsi di Polresta Palu mengikuti tes ini. Mereka menjalani serangkaian untuk menggali lebih dalam aspek kepribadian dan kemampuan pengambilan keputusan.
“Pelaksanaan tes ini adalah bentuk upaya preventif kami dalam mencegah potensi penyalahgunaan senjata api di lapangan. Kami ingin memastikan bahwa senjata api dinas digunakan secara bijak, profesional, dan sesuai prosedur hukum,” jelas Nyoman.
Dengan adanya seleksi ketat seperti ini, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri, khususnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kabag SDM Polresta Palu juga menambahkan bahwa kegiatan ini mencerminkan komitmen Polda Sulteng dalam mendukung reformasi Polri yang berorientasi pada pelayanan masyarakat.
“Keamanan masyarakat adalah prioritas utama kami. Untuk itu, kami berupaya memastikan bahwa setiap personel yang memiliki senjata api adalah mereka yang benar-benar siap secara mental dan memiliki integritas tinggi,” pungkasnya.
Ujian psikologi ini merupakan bagian dari langkah strategis Polri untuk terus meningkatkan profesionalisme dan integritas anggotanya.
Dengan proses seleksi yang transparan dan ketat, diharapkan seluruh personel Polri Polresta Palu dapat terus menjaga kepercayaan masyarakat dan menjalankan tugasnya dengan profesionalisme yang tinggi.