Pencabulan Anak Dibawah Umur, Kasi Humas Polres Banggai : 2 Diamankan, 2 Pengejaran
Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Tim Resmob Polres Banggai mengamankan dua pria berinisial RR alias I (21) dan DR alias A (18) warga Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur, Sabtu (24/5/2025).
Kasi Humas Polres Banggai, AKP Al Amin S Muda di ruang kerjanya, Minggu (25/5) mengatakan, penangkapan itu dilakukan usai orang tua kandung korban melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Banggai dengan laporan polisi nomor LP/B/354/V/2025/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulawesi Tengah.
“Kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung korban,” kata Kasi Humas.
Tindak pidana ini dilakukan pelaku yang juga merupakan sepupu korban kata Amin, dilakukan sejak duduk di bangku SD. “Korban saat ini sudah berusia 16 tahun,” terangnya.
Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku lanjutnya, keduanya di ringkus di Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Utara, yang bekerja di perusahan nikel tanpa perlawanan.
“Kini para pelaku yang merupakan kakak beradik tersebut sudah diamankan di Mapolres Banggai. Sedangkan 2 lainnya yakni ayah kandung dan paman korban masih dalam pengejaran,” tegasnya.*HumasPolresBanggai