POLRESPOLRES SIGI

Diduga Melakukan Bunuh Diri, Kapolsek Dolo Bersama Jajarannya Datangi TKP di Desa Pulu

Sigi, Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Dolo, Iptu Lukman Bersama tim yang dipimpinnya mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) seorang warga Dusun II, Desa Pulu, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi berinisial Lk. E (40) yang diduga melakukan bunuh diri dengan cara meminum racun rumput, Rabu (11/05/2022) pukul 18.30 Wita, bertempat dirumahnya.

Saat dikonfirmasi ditempat yang berbeda, Kasi Humas Polres Sigi, AKP Ferri Triyanto membenarkan kejadian tersebut.

Begitu mendapat informasi dari warga, Kapolsek Dolo bersama jajarannya segera menuju TKP. Saat petugas bertemu dengan istri korban berinisial NA (30) kemudian menjelaskan kepada petugas terkait kronologi kejadian tersebut.

“Sekitar Pukul 16.30 Wita, E (40) berpamitan dengan istrinya NA (30) untuk pergi melihat kebunnya yang jaraknya sekitar 1 km dari rumahnya dan sebelum berangkat korban sempat berkata kepada Istrinya “Saya Mau Pulang Selamanya” namun istrinya tidak mengerti dan tidak menanggapi perkataan tersebut,“ jelas AKP Ferri Triyanto terkait kronologi kasus tersebut.

Masih kata Kasi Humas Polres Sigi, dan sekitarnya Pukul 17.50 Wita korban telah kembali kerumahnya lalu korban langsung muntah dan mengeluarkan busa dari mulutnya sehingga istri korban meminta pertolongan kepada tetangga dan dibaringkan diruang keluarga lalu meninggal dunia.

Diketahui sebelumnya, Kasi Humas Polres Sigi menjelaskan bahwa E (40) juga pernah dirawat di RS Madani Palu akibat gangguan jiwa dan sampai saat ini masih dalam tahapan rawat jalan serta mengkonsumsi obat-obatan yang diberikan oleh dokter rumah sakit jiwa Madani Palu.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan racun rumput merek Noxone didalam tas korban serta obat-obatan dari dokter, oleh sebab itu diduga kuat korban tersebut mengakhiri hidupnya dengan cara meminum racun rumput yang ada di tasnya.

“Meski diduga bunuh diri, pihak keluarga sudah membuat surat pernyataan untuk menolak dilakukan otopsi dan mengikhlaskan kematian korban serta tidak menuntut siapapun atas kejadian itu, jenazah korban lalu disemayamkan oleh pihak keluarga dekat TPU (Tempat Pemakaman Umum) tak jauh dari lokasi kediamannya,” tutup Kasi Humas Polres Sigi, AKP Ferri Triyanto.(fn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *