BID HUMASSATKER

Kapolsek Biromaru Sosialisasikan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 kepada Personel

Sigi, Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Biromaru AKP Abdul Azis S.H., didampingi Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) dan Kepala Subsektor (Kasubsektor) Gumbasa melaksanakan kegiatan sosialisasi peraturan Kapolri (Perkap) nomor 2 tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di lingkungan Polri kepada personel Polsek Biromaru, Polres Sigi, senin (18/9/2022).

Kegiatan sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 tahun 2022 ini dilaksanakan di aula mapolsek Biromaru dan di ikuti oleh seluruh personil Polsek Biromaru.

Dalam sambutannya saat membuka sosialisasi AKP Abdul Azis S.H., mengatakan, “tujuan sosialisasi perkap nomor 2 tahun 2022 ini dilakukan agar anggota Polsek Biromaru lebih memahami perundang-udangan dan peraturan dengan harapannya terhindar dari penyalahgunaan wewenang ataupun terjerumus dalam permasalahan hukum sehingga anggota dapat bekerja lebih profesional dalam melayani masyarakat,” jelasnya.

“Waskat dilakukan untuk lebih meningkatkan disiplin, etika dan kinerja pegawai negeri pada Polri dalam pelaksanaan tugas,” terang Akp Azis.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa pengawasan melekat sudah menjadi kewajiban bagi masing-masing atasan langsung untuk diterapkan dan dilaksanakan dalam pelaksanaan tugas karena sudah diatur secara spesifik yang harus kita pahami dan laksanakan.

“Untuk para Kanit dan Panit difungsi masing-masing untuk melaksanakan analisa dan evaluasi agar dimaksimalkan dalam pelaksanaannya sebagai bentuk Standar Operasional Prosedur yang dilaksanakan dalam setiap kegiatan,” tegasnya.

Kapolsek juga berpesan, “Jangan jadikan sosialisasi ini hanya sebagai formalitas saja, tetapi benar-benar dilaksanakan dangan serius sehingga dapat menunjang pelaksanaan tugas serta bisa menjadi acuan bagi personil polsek Biromaru saat bertugas,” tutupnya.(KR)