POLRESPOLRES SIGI

Melanggar Perda, Tanpa Ampun Unit Opsnal Polsek Biromaru Tindak Penjual Minuman Keras

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Polsek Biromaru melalui Unit Opsnal reskrim Polsek Biromaru yang di pimpin Aipda Fance A Yunus  melaksanakan penindakan terhadap orang yang memiliki, menyimpan, mengedarkan atau memperjual belikan minuman keras jenis captikus guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas. minggu (9/10/22).

Dari rumah pelaku yakni RY (41) di Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru di amankan barang bukti 2 ( Dua ) jeregen ukuran 5 (lima) liter dan 13 bungkus plastik ukuran 1 (satu) liter  berisi minuman keras jenis captikus.

Dari keterangan pelaku bahwa pelaku secara eceran menjual miras jenis captikus kepada pelangan tertentu.

Pelaku melakukan pelanggaran memiliki, menyimpan, mengedarkan atau memperjual belikan minuman beralkohol golongan a, b dan c tanpa memiliki ijin dari pejabat yang berwenang sebagaimana di atur di dengan perda kabupaten Sigi No. 6 Tahun 2012 tentang Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Surat Edaran (SE) Bupati Sigi tentang Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Minuman Beralkohol kepada seluruh Camat dan Kepala Desa untuk melaksanakan pengawasan, penertiban dan pengendalian minuman beralkohol diwilayah masin-masing.

“Penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan miras sebagai upaya pencegahan terhadap gangguan kamtibmas”, terang Ipda Syuaib S.Sos selaku Kanit reskrim polsek Biromaru mewakili kapolsek Biromaru Akp Abdul Azis S H., saat dimintakai keterangan media tribratanews. (Polres Sigi)