BID HUMASGeneralLatestNewsSATKER

38 Hari Beroperasi, Kamera ETLE Rekam 182.464 Pelanggaran Lalulintas di Kota Palu

Palu, Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Selama 38 hari beroperasi, ratusan ribu pelanggar lalulintas di Kota Palu Sulawesi Tengah terekam kamera tilang elektronik atau “Electronic Traffic Law Enforcement” (ETLE), Minggu (30/10).

Berdasarkan data yang dihimpun, per tanggal 29 Oktober 2022 kemarin atau 38 hari beroperasi setelah di launching pada 22 September 2022 lalu, hasil tangkap kamera ETLE telah merekam 182.464 pelanggaran lalulintas.

Dirlantas Polda Sulteng Kombes Pol Kingkin Winisuda, S.H.,S.I.K. mengatakan, tilang elektronik itu meliputi 9 macam pelanggaran yaitu tidak menggunakan sabuk pengaman, menerobos lampu merah, menggunakan HP saat berkendara, pengendara dan pembonceng tidak gunakan helm SNI, melanggar rambu atau marka, pengemudi dan penumpang tidak gunakan sabuk keselamatan (safety belt), melanggar larangan parkir, sepeda motor bonceng lebih dari 1 orang.

Dari jenis pelanggaran itu, tercatat tidak menggunakan sabuk pengaman menjadi pelanggaran yang paling banyak terjadi dengan jumlah 153.072 pelanggar dan disusul oleh pelanggaran tidak menggunakan helm sebanyak 23.834 pelanggar, ucap Kingkin.

Sampai saat ini sudah 130 surat konfirmasi yang sudah kami kirimkan kepada para pelanggar, untuk itu kami bekerja sama dengan PT. Pos Indonesia mengirim surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan yang melanggar, tambahnya.

Dimana dalam surat konfirmasi tersebut berisi gambar pelanggaran dan apabila tidak dilakukan konfirmasi ulang ke backoffice etlenas Ditlantas Polda Sulteng maka petugas akan melakukan catatan khusus dalam data ranmornya dalam sistem ERI (Elektronik Registrasi & Identifikasi ) di Samsat, beber Kingkin.

Selain berisi pelanggaran itu tercantum pula pasal yang dilanggar, biaya denda yg dilanggar, tanggal dan tempat pelanggaran, link situs web konfirmasi pelanggaran dan tanggal serta tempat sidang pelanggaran, tambah Kingkin.

Kingkin Menyebutkan, tilang elektronik di Kota Palu masih dalam tahap sosialisasi sampai 31 Oktober 2022 dan akan diberlakukan penindakan berupa tilang beserta denda sesuai dengan pelanggarannya mulai tanggal 1 November 2022.

Perlu diketahui tilang elektronik ini tidak saja mengandalkan kamera pemantau atau ETLE Statis yang berada dibebrapa titik di Kota Palu, tetapi anggota kami akan melakukan patroli dan merekam pelanggaran lalulintas yang terjadi menggunakan ETLE Mobile Hand Held atau tilang elektronik berjalan, jelas Kingkin.

Berkaitan dengan wilayah lain diluar Kota Palu yang belum ada camera ETLE Statis akan diterapkan penegakkan dengan menggunakan camera Mobile Hand Held yang dilaksanakan oleh Ditlantas Polda Sulteng dan Satlantas Polres jajaran khususnya yang sudah memiliki MoU denda tilang ETLE dan sudah ditetapkan serta ditandatangani antara pihak Polres, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri masing-masing wilayah.

Kingkin berharap, kesadaran masyarakat Sulawesi Tengah terkait tertib dalam berlalulintas bisa meningkat untuk menciptakan keselamatan dalam berkendara, serta kami juga akan meningkatkan penerapan ETLE yang nantinya akan diberlakukan ke seluruh wilayah Sulawesi Tengah tentunya didukung dari Pemda dan stakeholder terkait di masing-masing wilayah, tutupnya. (fn)