Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sulteng Menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pemuktahiran Data Pemilih Dalam Menghadapi Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Palu, Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sulteng AKBP Hasmun Effendy.S.H.,M.H didampingi Kakumrem 132/Tdl Mayor Chk Stevanus Piay, S.H. dan Kepala Badan Kesbngpol Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Fafrudin D. Yambas, S. Sos, M. Si , Komisioner Pimpinan, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA PALU, Kepala Kantor Imigrasi Kelasa I TPI PALU, Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, Para Ketua Partai Politik Di Provinsi Sulawesi Tengah, Beserta Unsur Forkompimda Menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pemuktahiran Data Pemilih Dalam Menghadapi Pemilihan Serentak Tahun 2024. yang Dibuka Langsung Oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah DR. NISBAH M. Si , Swiss-belHotel Palu. Senin (07/11/2022), 09.00 Pagi.

Rapat Ini Memiliki Peran Dan Poin Strategis dalam Pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024 Yang Merupakan Amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. KPU Provinsi Sulawesi Tengah Mengucapkan terimakasih Dan Menyambut Baik Diselenggarakannya Rapat Ini, Guna Mendukung Kelancaran Pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024. ucap Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah DR. NISBAH M. Si.
Perlu Kita Ketahui Bahwa PKPU 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Menandakan Telah Dilaksanakan Seluruh Proses Penyelenggaraan Pemilihan. Pada Tanggal 14 Oktober 2022 Kementerian Dalam Negeri Telah Menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Kepada KPU. Yang Merupakan Tanda Di Mulainya Pemutakhiran Data Pemilih. Selama Ini, Pemutakhiran Data Dibuat Dalam Suatu Keputusan Dan Telah Terbit Yaitu PKPU Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Sistem Iinformasi Data Pemilih . Penyusunan Daftar Pemilih Dan Penyelenggaraan Berpedoman Pada Prinsip Komprehensif, Inklusif, Akurat, Mutakhir, Terbuka, Responsif Partisipatif, Akuntabel, Perlindungan Data Diri Dan Eksesibel.
Adapaun Yang Menjadi Hambatan Dan Masalah Terhadap Pemutakhiran Data Pemilih yaitu Data Ganda, Data Tidak Padan, Data Meninggal Dan Lain-Lain. ucap Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah DR. NISBAH M. Si.

Bahwasanya Perlu Tata Kelola Sesuai Proses Tahapan Pemutakhiran Data Pemilih Baik Terhadap Proses Penyusunan Dan Proses Penyelesaian Madalah Internal Maupun Eksternal KPU. Kendala Dan Masalah Yang Sering Dihadapi Dari Pihak Luar Atau Lembaga Non Pemilihan, Termasuk Menyelesaikan Masalah Yang Timbul Dari Masyarakat. Untuk Iitu Salah Satu Cara Meminimalisir Masalah Tersebut Adalah Dengan Cara Memberikan Informasi Yang Seluas-Luasnya Kepada Masyarakat Dan Membuka Ruang Konsultasi Terkait Dengan Data Penduduk.
Perlu Kami Sampaikan, Bahwa Pelaksanaan Kegiatan Semi FGD Ini Untuk Menerima Masukkan Serta Informasi Yang Bertujuan Untuk Menjadikan Data Pemilih Yang Akurat, Terpercaya, Handal, Dan Akuntabel. ucap Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah DR. NISBAH M. Si.
“KPU Provinsi Sulawesi Tengah Dan KPU Kabupaten/Kota Telah Berupaya Untuk Mengkinikan Data Pemilih Agar Memenuhi Aspek Yang Lengkap, Akurat, Dan Terkini. Kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Terus Dilakukan Setiap Bulan Dengan Memperhatikan Penduduk Yang Pindah, Pemilih Pemula, Pemilih Meninggal Dan Perubahan Elemen Data Pemilih.” tutup Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sulteng AKBP Hasmun Effendy.S.H.,M.H (DA)