BID HUMASSATKER

Hari Kedua Operasi Pekat II Tinombala 2022, Polda Sulteng Berhasil Mengamankan 144 Botol, 30 Plastik kemasan kecil, 11 Plastik kemasan besar Jenis Captikus dan Beberapa Jenis Miras lainnya

Palu, tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kasatgas I Tindak Kompol Lexi Dj Gagola S.H., M.H di dampingi Kasatgas II Lidik Kompol Nixon Richard Singal, S.SOS, M.A.P , Kasatgas III Gakkum Kompol Esriyati Ndese, S.H., M.H. , Kasatgas IV Banops Kompol Awaluddin Rahman, SH , dalam arahannya beliau membagi Personel Polda Sulteng Yang Mengikuti Satgas Ops Pekat II menjadi 2 (dua) tim yakni Tim 1 ke arah Kec. Palu Timur, Tim 2 ke wilayah Kec. Palu Selatan dan Kec. Palu Barat. Halaman Mako Polda Sulteng Kamis, 10 November 2022 Pukul 16.00 Wita.

Tim 1 yang di pimpin Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Kompol Nazarudin S.H telah dilaksanakan giat Razia Miras bertempat di jln. Vetran, Kel Tanamondidi, Kec. Mantikulore dan Sekitar Wilayah Palu Timur.

Giat tersebut dilaksanakan dalam rangka Ops Pekat II Tinombala 2022, guna menekan para pelaku penyalahgunaan Miras di Kota Palu menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 dan menyambut Tahun Baru 2023. Ucap Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Kompol Nazarudin S.H

Adapun barang bukti yang di amankan dalam kegiatan tersebut yakni :

Ada 4 pelaku penjualan miras tanpa ijin yaitu Inisial AR Umur 35 Tahun Alamat Jln.Vetran Kel.Tanamodidi, IR Umur 33 Tahun Alamat Besusu Tengah Palu Timur, MA Umur 51 Tahun Alamat Jln. S.parman, NU Umur 44 Tahun Alamat Jln. Remartadinata Palu timur.

Barang Bukti Yang Disita Yaitu :

1.) 38 cap tikus milik AR

2.) 12 Botol cap tikus milik IR
3.) 14 Botol cap tikus, dan 2 botol asoka milik MA
4.) 1 Botol anggur kolesom orang tua milik NU

Pada pukul 19.25 Wita, seluruh personel Tim 1 yang terlibat dalam Ops Pekat II Tinombala 2022 balik kanan ke Mako Polda Sulteng. Kegiatan berakhir pada pukul 19.30 Wita, dalam keadaan aman lancar.

Tim 2 Yang di pimpin oleh PS. Kasubdit 4 Ditreskrimum Kompol Zulkifli, S.H. bergerak menuju ke jalan Zebra VI, Kec. Palu Selatan Kota Palu, untuk melaksanakan Penindakan terhadap Peredaran/Penjualan miras di kos-kosan milik bapak Indra.

Dalam penindakan tersebut di amankan barang bukti berupa :

1). Minuman keras jenis cap tikus (permentasi dari pohon aren dan air nira) dengan jumlah :
• 80 dalam kemasan botol.
• 30 dalam kemasan kantong plastik kecil.
• 11 kantongan plastik besar.
• Uang sebesar Rp. 2.236.000 (dokumentasi terlampir)
• 1 unit Handphone.

Kegiatan Penindakan Miras tersebut dilakukan dalam rangka giat Ops Pekat II Tinombala 2022, dimana peredaran miras di Kota Palu dapat memicu situasi Kamtibmas di wilayah Prov. Sulteng khususnya Kota Palu. Ucap PS. Kasubdit 4 Ditreskrimum Kompol Zulkifli, S.H.

Pada pukul 19.00 Wita, seluruh rangkaian kegiatan berakhir, dan seluruh personel dalam tim 2 balik kanan menuju Mako Polda Sulteng untuk melaksanakan apel konsolidasi.

“Dalam Kegiatan Kedua Tim Operasi Pekat II Tinombala 2022,Saya Selalu Mengingatkan Kepada Anggota Yang Terlibat Operasi ini agar selalu bekerjasama dan hindari tindakan bersifat arogan serta Over Acting dan menjunjung tinggi HAM Guna Mencegah Terjadinya Penyimpangan yang mengakibatkan turunnya Citra Polri. dan Jika Melaksanakan Operasi Malam hari agar menggunakan Gampol (Mengenakan Rompi yang bisa dilihat oleh orang lain), sehingga kesalahan prosedur sekecil apapun dapat dihindari.”  tutup Kasatgas IV Banops Kompol Awaluddin Rahman, SH (DA)