POLRES BANGGAI

Rumah IRT di Pagimana Digeledah, Polisi Sita Puluhan Kantong Cap Tikus Siap Edar

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Jajaran Polsek Pagimana kembali memberantas peredaran Minuman Keras (Miras) yang merupakan sumber pemicu terjadinya tindak kriminalitas.

Terbaru, salah satu rumah warga di Kecamatan Pagimana digerebek aparat Kepolisian lantaran ditengarai menyimpan Miras tanpa izin, Kamis (10/11/22) siang.

“Kami mendapatkan laporan dari warga tentang adanya peredaran Miras tanpa izin,” kata Kapolsek Pagimana Iptu Makmur SH.

Usai menerima laporan itu, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa rumah milik seorang IRT berinisial MM sering  menjual Miras.

Dari penggeledahan di rumah pelaku, petugas berhasil menyita Miras tradisional jenis cap tikus yang di simpan dalam lemari pakaian kamar tidur pelaku.

“Totalnya cap tikus yang ditemukan sebanyak 39 bungkus dalam kemasan kantong plastik bening dan siap edar” ungkap Makmur.

Seluruh barang bukti dan pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Pagimana guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

“Razia ini akan terus dilakukan guna menjaga Kamtibmas menjelang perayaan Natal 2022 dan menyambut tahun baru 2023” pungkasnya.*Humas Polres Banggai