BID HUMASSATKER

Hari Ketiga Operasi Pekat II Tinombala 2022, Polda Sulteng Berhasil Mengamankan Premanisme Parkir Liar dan Miras di Wilayah Palu

Palu, tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kasatgas I Tindak Kompol Lexi Dj Gagola S.H., M.H di dampingi Kasatgas II Lidik Kompol Nixon Richard Singal, S.SOS, M.A.P , Kasatgas III Gakkum Kompol Esriyati Ndese, S.H., M.H. , Kasatgas IV Banops Kompol Awaluddin Rahman, SH , dalam arahannya beliau membagi Personel Polda Sulteng Yang Mengikuti Satgas Ops Pekat II menjadi 2 (dua) tim yakni Tim 1 ke arah Kec. Palu Timur, Tim 2 ke wilayah Kec. Palu Selatan dan Kec. Palu Barat. Halaman Mako Polda Sulteng Jumat, 11 November 2022 Pukul 16.00 Wita.

Tim 1 yang di pimpin Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Kompol Nazarudin S.H telah dilaksanakan giat Razia Miras dan Premanisme Parkir Liar bertempat di jln. Vetran, Kel Tanamondidi, Kec. Mantikulore dan Sekitar Wilayah Palu Timur. Giat ini dilaksanakan dalam rangka Ops Pekat II Tinombala 2022, guna menekan para pelaku penyalahgunaan Miras dan Premanisme Parkir Liar di Kota Palu menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 dan menyambut Tahun Baru 2023. Ucap Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Kompol Nazarudin S.H

Adapun barang bukti yang di amankan dalam kegiatan tersebut yakni :

Ada 1 pelaku penjualan miras tanpa ijin yaitu Inisial AH Umur 40 Tahun. dan Ada Juga 6 orang yang di duga sebagai Pelaku premanisme Parkir Liar dgn identitas Yaitu Inisial FA Umur 37, AS Umur 32, RA Umur 26, MN Umur 48, BA Umur 23, AL Umur 37.

Barang Bukti Yang Disita Yaitu 16 Botol cap tikus milik AH . Ucap Kompol Nazarudin S.H

Pada pukul 19.06 Wita, seluruh personel yang terlibat dalam Ops Pekat II Tinombala 2022 balik kanan ke Mako Polda Sulteng dalam keadaan aman lancar.

Tim 2 Yang di pimpin oleh PS. Kasubdit 4 Ditreskrimum Kompol Zulkifli, S.H. bergerak menuju ke Wilayah Kec. Palu Barat dan Kec. Palu Selatan Kota Palu, untuk melaksanakan Penindakan terhadap premanisme Parkir Liar dan penjualan miras di wilayah Kota Palu.

Hasil Dalam Penindakan Tersebut Di Amankan Barang Bukti Berupa Miras ada 2 Pelaku Yaitu Inisial MU Umur 45 Barang bukti yang disita 5 botol miras jenis cap tikus, OF Umur 42 Barang bukti yang disita 3 botol miras jenis cap tikus, 2 botol miras jenis asoka, 1 botol miras jenis bir bintang.

Ada 5 Pelaku Premanisme Parkir Liar Yaitu Inisial AR Umur 26 Tahun, MA Umur 23 Tahun, MR Umur 23 Tahun, MRI Umur 44 Tahun, NA Umur 21 Tahun.

Adapun pelaku premanisme Parkir liar dan barang bukti penjualan miras di serahkan ke Tim Gakum Ops Pekat II Tinombala 2022 untuk di tindak lanjuti lebih lanjut. ucap Kompol Zulkifli, S.H.

Kegiatan Penindakan Miras dan Premanisme Parkir Liar tersebut dilakukan dalam rangka giat Ops Pekat II Tinombala 2022, dimana peredaran miras Dan Premanisme Parkir Liar di Kota Palu dapat memicu situasi Kamtibmas di wilayah Prov. Sulteng khususnya Kota Palu. Ucap PS. Kasubdit 4 Ditreskrimum Kompol Zulkifli, S.H.

“Dalam Kegiatan Kedua Tim Operasi Pekat II Tinombala 2022,Saya Selalu Mengingatkan Kepada Anggota Yang Terlibat Operasi ini agar selalu bekerjasama dan hindari tindakan bersifat arogan serta Over Acting dan menjunjung tinggi HAM Guna Mencegah Terjadinya Penyimpangan yang mengakibatkan turunnya Citra Polri. dan Jika Melaksanakan Operasi Malam hari agar menggunakan Gampol (Mengenakan Rompi yang bisa dilihat oleh orang lain), sehingga kesalahan prosedur sekecil apapun dapat dihindari.”  tutup Kasatgas IV Banops Kompol Awaluddin Rahman, SH (DA)