BID HUMASGeneralLatestNewsSATKER

Grebek Prostitusi Booking Online, 3 Mahasiswa Diamankan Polisi

Tribratanews, Palu – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reskrimum menggerebek 6 orang yang diduga terlibat prostitusi online atau Booking Online (B.O), Minggu 28 Mei 2023, disalah satu hotel di Jalan Rajawali Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Dalam penggerebekan itu, 4 orang ditetapkan tersangka, 3 diantaranya adalah mahasiswa dari Perguruan Tinggi (PT) terkemuka di Sulawesi Tengah.

“Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sulteng telah mengamankan 6 orang diduga terlibat prostitusi online,” ucap Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono, Senin 5 Juni 2023, di Palu.

Ia menjelaskan bahwa penangkapakan tersebut dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat dan ditindak lanjuti dengan melakukan penggrebekan di salah satu hotel yang ada di jalan Rajawali, Kota Palu pada hari Minggu 28 Mei 2023.

Kabid Humas juga menerangkan, dua wanita dan empat pria turut diamankan saat dilakukan penggrebekan beserta 6 unit smartphone berbagai merk, 2 lembar bill hotel dan 1 lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Ia juga menyebutkan bahwa empat pria yang diamankan masing-masing berinisial IJM (23), pekerjaan mahasiswa, warga Tanamodindi, Kota Palu, MDR (28), pekerjaan mahasiswa, warga Birobuli Utara, Kota Palu, ADP (24), pekerjaan mahasiswa, warga Besusu Timur, Kota Palu dan MA (24) warga Lolu Selatan, Kota Palu.

“Tiga mahasiswa ini berasal dari Perguruan Tinggi ternama di Sulteng, sementara 2 wanita yang turut diamankan adalah inisial D (21) pekerjaan tidak ada, warga Dolo Selatan, Kabupaten Sigi dan inisial RA (19) pekerjaan tidak ada, warga Birobuli Palu Selatan, Kota Palu,” terang Kabid Humas.

Lanjut Kabid Humas menjelaskan, bahwa prostitusi online itu dilakukan dengan cara pelaku terlebih dahulu melakukan booking 2 kamar hotel di jalan Rajawali, 1 kamar untuk stay pelaku dan korban, sementara 1 kamar untuk melayani tamu Booking Online (BO).

Pelayanan B.O dilakukan melalui aplikasi Michat yang dibuat pelaku, selanjutnya mempromosikan korban yang akan melayani open Booking Online.

“Setelah terjadi komunikasi dan kesepakatan dengan akun yang masuk atau tamu, maka wanita yang disiapkan memberikan pelayanan di kamar hotel yang sudah disiapkan,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa jasa praktek prostitusi booking online ini bervariasi mulai Rp 500.000 hingga Rp 1.200.000, dimana pelaku akan mendapatkan dari pelayanan B.O mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 400.000.

“Empat orang telah ditetapkan tersangka yaitu IJM, MDR, ADP dan MA serta dijerat pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan dana tau pasal 506 KUHP dengan ancaman kurungan 3 bulan,” pungkasnya.(fn)