BID HUMASGeneralLatestNewsSATKER

10 Tersangka Terlibat Kejahatan Seksual Anak Dibawah Umur di Parimo Telah Ditahan

Tribratanews, Palu – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Subdit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reskrimum terus melakukan penyidikan dugaan kejahatan seksual yang menimpa RO (15) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono mengatakan 10 orang dari 11 tersangka telah dilakukan penahanan di Polda Sulteng.

“Baru-baru ini dua pelaku berhasil diamankan dari Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur dan Kota Tarakan Kalimantan Utara, serta yang terupdate oknum perwira Polisi berinisial MKS,” terangnya.

“Saat pelaksanaan konfrensi pers pada Rabu 31 Mei 2023 lalu di Polda Sulteng, 5 pelaku telah ditahan dan 2 orang baru saja ditangkap yaitu berinisial FN (22) dan K alias DD (40),” ungkap Kabid Humas, Senin 6 Juni 2023.

“Dua tersangka berhasil ditangkap di Kutai Kertanegara Kalimantan Timur dan Kota Tarakan Kalimantan Utara, keduanya adalah AA dan AH,” kata Djoko Wienartono .

Kabid Humas juga menyebutkan keduanya melarikan diri setelah mengetahui lima orang ditangkap dan ditahan Polres Parigi Moutong.

“Sementara untuk oknum perwira Brimob, inisial MKS telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Sulteng sejak Minggu 4 Juni 2023,” tegas Djoko.

Senada dengan Kabid Humas Polda Sulteng, Kapolda Sulteng Irjen Pol. Dr. Agus Nugroho, SIK, SH, MH memberikan perhatian serius terhadap penanganan kasus tersebut dengan menarik kasus kejahatan seksual itu dari Polres Parigi Moutong dan saat ini ditangani oleh Subdit PPA Ditreskrimum Polda Sulteng.

“Polda Sulteng telah mengambil alih penanganan kasus persetubuhan anak dibawah umur yang diduga melibatkan 11 pelaku,” ujar Kapolda Sulteng.

Irjen Pol Agus Nugroho juga menegaskan, pihaknya akan terbuka terhadap penanganan kasus asusila itu.

“Tidak ada diskriminasi dalam penanganan perkara ini sesuai dengan apa yang saya sampaikan, profesional dan proporsional, kita proses semuanya,” tegasnya.

“Oknum anggota Brimob berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) berinisial MKS sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Sulteng,” jelasnya.

Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho juga mengatakan, penetapan tersangka MKS sempat mendapatkan hambatan kurangnya alat bukti, tetapi alat bukti itu telah dianggap cukup.

“Itu semua tidak terlepas dari komitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan kerja keras penyidik, sehingga alat bukti itu bisa kita dapatkan dan dianggap cukup menaikkan status dari saksi menjadi tersangka,” terangnya.

“Kita akan proses semua, kita tidak pandang bulu. Ini sudah saya buktikan. Jadi tidak ada itu, hukum runcing ke bawah dan tumpul ke atas,” pungkasnya.

Sebelumnya, diketahui 11 orang telah ditetapkan tersangka kasus kejahatan seksual dengan korban berinisial RO (15), 10 diantaranya telah ditahan di Polda Sulteng yaitu HR alias Pak Kades, ARH alias Pak Guru, RK, AR, MT, FN, K alias DD, AA, AH dan MKS.

Sedangkan AW warga Sausu Piore, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong masih buron,” pungkasnya.(fn)