POLRES BANGGAI

Sosialisasi Perkap Nomor 2 Tahun 2022, Ini Penekanan Kasikum Polres Banggai

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kepala Seksi Hukum Polres Banggai Iptu I Nyoman Y. Suradi, memberikan sosialisasi Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengawasan melekat di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jumat (25/11/2022) pagi.

Kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan di Aula Polsek Luwuk tersebut dihadiri oleh personel Polsek Luwuk dan personel pangkat Bintara yang sedang menduduki posisi jabatan Perwira.

Dalam sambutannya Kasikum mengharapkan agar anggota dapat memperhatikan dan mempedomani dengan cermat poin-poin penting yang tertera didalam Perkap No. 2 Tahun 2022 dalam pelaksanaan tugas maupun pada kehidupan sehari-hari.

“Adanya penekanan dari Kapolri kepada seluruh pimpinan Polri di wilayah hukum masing-masing untuk dapat melakukan pengawasan secara langsung,” Ujarnya

Lanjut Nyoman, apabila adanya pelanggaran pada anggota agar dapat diingatkan secara langsung sehingga tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang tidak diinginkan yang dapat merugikan anggota maupun institusi Polri.

Masih menurutnya, Kapolri juga menekankan apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, tentunya atasan langsung akan mendapatkan sanksi sebagaimana yang telah tertera pada pasal 9 pada Perkap nomor 2 tahun 2022.*Humas Polres Banggai