BID HUMASSATKER

Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Buol Masuk Ke Tahap Penyidikan

Palu, tribratanews.sulteng.polri.go.id – Polda Sulteng saat ini sedang melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) yang berada di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari menyebutkan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Kami informasikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana Korupsi penyalahgunaan Anggaran Dana Alokasi Khusus atau DAK Fisik Reguler Dan Afirmasi Bidang Pendidikan Subbidang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Buol Tahun Anggaran 2020 sbb :

“Bahwa Status perkaranya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan terhitung mulai tanggal 17 Desember 2021,” terang Kompol Sugeng. Rabu, 14 Desember 2022.

Berdasarkan hasil Gelar Perkara yang dipimpin oleh Kapolres Buol pada hari Selasa tgl 6 Desember 2022 lalu, penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang sah sebagaimana pasal 184 KUHAP untuk menetapkan tersangka. Adapun mereka yang ditetapkan tersangka ada 2 orang yaitu inisial H selaku PPK dan inisial R.

Keduanya dijadwalkan penyidik Polres Buol untuk dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka Minggu depan.

Penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi kasus ini oleh BPKP Sulteng, diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp Rp.555.088.650.00 (lima ratus lima puluh lima juta delapan puluh delapan ribu enam ratus lima puluh rupiah). (DA)