POLRES BANGGAI

Polisi Gencarkan Razia Miras Jelang Malam Tahun Baru 2023

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Upaya pemberantasan peredaran miras tanpa izin di Kota Luwuk terus digencarkan aparat Polres Banggai.

Hal itu dilakukan guna meminimalisir terjadinya aksi kriminalitas khususnya menjelang malam pergantian tahun 2023.

Terbaru, personel Satuan Samapta Polres Banggai lagi-lagi menggeledah kios sembako di kompleks jalur dua, Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk, Jumat (30/12/2022) malam.

Kios milik LN (54) ini digeledah setelah mendapat informasi dari masyarakat adanya aktivitas penjualan miras yang dilakukan pelaku.

“Anggota mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku menjual miras cap tikus,” ungkap Kasat Samapta Polres Banggai AKP Jolly R. Lengkong SH, kepada awak media, Sabtu (31/12/2022) pagi.

Berdasarkan informasi itu petugas langsung mendatangi kios tersebut kemudian melakukan penggeledahan.

Alhasil, polisi menemukan belasan botol kemasan air mineral ukuran 600 ml berisi miras tradisional jenis cap tikus.

“Untuk mengelabui petugas, pelaku ini menyembunyikan barang bukti di dalam kandang ayam,” bebernya.

Selanjutnya, petugas menyita seluruh barang bukti, sedangkan pemilik miras diberikan teguran dan membuat surat penyataan.*Humas Polres Banggai