POLRES BANGGAI

Sat Narkoba Polres Banggai Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Tahap II ke Kejari Luwuk

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Satuan Narkoba Polres Banggai pada hari Jumat 30 Desember 2022 sekitar pukul 13.30 wita, melakukan penyerahan tahap II terhadap tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwuk.

Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama, SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP Haryadi mengatakan bahwa tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu, kini telah dilakukan tahap II dengan menyerahkan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Luwuk yang di terima oleh Muh. Fadil Paramajeng, SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Setelah dilakukan penyidikan terhadap tersangka AB (27), warga Jalan Sungai Batui Kelurahan Soho Kecamatan Luwuk pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu, yang ditangani oleh Ipda Herdison Tamaka, SH dan Briptu Deviyane T. Tokii, SH selama beberapa waktu, kemudian Jumat (30/12/2022) dilakukan tahap II,” ungkap Kasat Narkoba AKP Haryadi.

Pelaksanaan Tahap II ini juga dibarengi dengan penyerahan barang bukti, selanjutnya tersangka ditahan oleh JPU dan dititip di Ruang Tahanan (Rutan) Polres Banggai sambil menunggu proses jadwal persidangan.*Humas Polres Banggai