POLRES BANGGAI

Berkas P21, Sat Narkoba Polres Banggai Serahkan Tersangka dan Barang Bukti

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Satresnarkoba Polres Banggai menyerahkan tersangka penyalahgunaan narkoba beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU Kejaksaan Negeri Luwuk.

Penyerahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan pada Kamis (5/1/2023) pukul 17.30 Wita.

Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Haryadi membenarkan bahwa telah diserahkan satu orang tersangka dan barang bukti penyalahgunaan narkoba jenis shabu kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Luwuk berinisial WR (27) warga Jalan Sandakan Kelurahan Simpong Kecamatan Luwuk Selatan.

“Kami menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejari Luwuk dan diterima langsung oleh Muh. Fadil Paramajeng, SH selaku JPU,” kata Kasat Narkoba.

Dia menjelaskan hasil penyidikan perkara untuk tersangka WR sudah dinyatakan lengkap atau P21 berdasarkan Surat Pemberitahuan P21 No : B-310/P.2.11/Enz/.1/12/2022 tanggal 29 Desember 2022.

Selanjutnya tersangka diterima dalam keadaan sehat dan lengkap kemudian ditahan oleh JPU serta di titip di ruang tahanan (Rutan) Polres Banggai.*Humas Polres Banggai