POLRES BANGGAI

Penyidik Polres Banggai Serahkan Tersangka Kasus Pembunuhan ke JPU

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Penyidik Polres Banggai akhirnya merampungkan berkas perkara kasus pembunuhan yang di lakukan oleh tersangka TS (45), petani warga Desa Taima Kecamatan Bualemo Kabupaten Banggai pada tanggal 21 November 2022.

Berkas tersebut telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Luwuk, di terima oleh Felly SH, beserta tersangka dan barang bukti sebelum persidangan.

“Penanganan kasus pembunuhan di Kecamatan Bualemo sudah rampung pemeriksaan saksi-saksi, tersangka TS dan pemberkasan. Berkas sudah dikirim ke JPU atau tahap II pada hari Jumat (20/1/2023) pukul 18.00 Wita,” ujar Kasi Humas Polres Banggai IPTU Al Amin S. Muda.

Kasi Humas menambahkan, Tersangka TS dikenakan pasal 340 subsidair pasal 338 KUHPidana.

Selanjutnya terhadap tersangka TS dilakukan penahanan di Ruang Tahanan Polres Banggai selama 20 hari untuk selanjutnya ditetapkan sebagai titipan Jaksa. Sedangkan barang bukti disimpan di Gudang Kejari Luwuk Banggai.

“Dalam waktu dekat Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas tersangka TS ke Pengadilan Negeri Luwuk,” pungkas Amin.*Humas Polres Banggai