BID HUMASNewsSATKER

Berkas Lengkap(P21), Polres Sigi Serahkan Kasus Pencabulan ke Jaksa

Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Unit PPA Polres Sigi menyerahkan satu orang tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21.

Penyerahan tersebut dilakukan secara langsung oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), di kantor kejaksaan Negeri Donggala, Jumat 03 februari 2023, sore

Penyerahan dilakukan oleh petugas pelaksana unit PPA Polres sigi, Bripka Santro,S.H, dan Brigpol Derry Andica, yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Bpk. Septiawan Ridho Permadi, S.H

Kasi Humas Polres Sigi AKP Ferry Triyanto mengungkapkan, tersangka yang diserahkan berinisial AM dengan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 2 junto pasal 76 D dan atau pasal 82 ayat 2 undang-undang No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak

” JPU menitipkan tahanan di Rutan Polres sigi selama 20 hari sesuai dengan BA pelaksanaan perintah penahanan dari Kejari Donggala,” terang AKP Fery. (ab)