Kapolsek Wakep Hadiri Konsultasi Publik Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Touna
Touna.Tribratanews.sulteng.polri.go.id – Kapolsek Wakep Ipda I Gusti Made Ary Candra, SH menghadiri konsultasi publik badan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Touna di aula pertemuan Kantor Kecamatan Wakep, Selasa (21/02/2023).
Hadir dalam kegiatan ini, Ketua Komisi 1 DPRD Touna Djafar M. Amin SE, Anggota DPRD Touna Basrin Mohammad, SE,MSi .Anggota DPRD Touna Ilham J. Lamahuseng, SE, Camat Wakep Rikki Hendrik ,SP, Danramil 1307 -06/Una Una Kap Inf. Darta Tagame, Kepala Desa se-Kecamatan Wakep, PKK desa se-Kecamatan Wakep dan tamu undangan lainnya.
Kegiatan Konsultasi Publik Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Touna ini atas 3 Rancangan Perda Yang berasal Dari DPRD Kabupateb Touna yaitu Ranperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren, Ranperda tentang fasilitasi pengelolaan kekayaan intelektual dan Ranperda tentang fasilitasi pengembangan ekonomi kreatif.
Camat Wakep Rikki Hendrik dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengusulan prioritas hasil dari Badan pembentukan Perda DPRD Kabupaten Touna atas tiga Rancangan Perda yang berasal dari DPRD Kabupaten Touna bisa terlaksana di wilayah Kecamatan Walea Kepulauan.
Anggota DPRD Touna Ilham J. Lamahuseng dalam pemaparan materi meminta mengusulkan ide kepada masyarakat Wakep tentang rencana pembentukan Perda DPRD Kabupaten Touna atas 3 Rancangan Perda yang berasal dari DPRD Kabupaten Touna.
“Pengelolaan kelompok manajemen Masyarakat Kab.Touna jauh tertinggal dengan daerah lain,” katanya.
Lanjut kata Ilham, bahwa Perda tersebut dapat membantu memberi kesempatan untuk membangun ekonomi keluarga maupun kelompok yang di dasari oleh Perda tersebut.
Perda tersebut akan meminta Pemda untuk bisa membiayai kelompok ekonomi di desa,” ujarnya.
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Touna, Djafar M Amin menyampaikan bahwa Setiap tahunnnya Komisi 1 membuat Perda Prakasa.
“Perda tesebut ini untuk di bublikasikan 3 rancangan khususnya pembangunan dan pengadaan Pondok pesantren. Perda tersebut berdasar Undang undang No 8 tahun 2018,” ucapnya.
Untuk itu, konsultasi Publik ini agar masyarakat dapat memberikan usulan hingga sampai bulan Mei dan di bulan Juni dan Juli tahun 2023 rencana sudah di sahkan,” jelasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Touna Basrin Mohammad juga menyampaikan kedepan semua Produk yang berasal dari Kab.Touna harus berkualitas dan diakui BPOM dan diketahui pemerintah.*Humas*